Pengesahan RKUHP dan Implikasinya bagi Sistem Hukum Pidana Indonesia

Oleh : Dr. Tri Astuti Handayani, S.H., M.M., M.Hum.

SuaraBojonegoro.com – Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada tanggal 6 Desember 2022 menandai babak baru dalam pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia. RKUHP ini merupakan pengganti dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah berlaku sejak era kolonial Belanda, yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai hukum kontemporer, terutama terkait dengan hak asasi manusia (HAM), demokrasi, dan perubahan sosial.

RKUHP berupaya menyederhanakan pasal-pasal yang ada dalam KUHP lama dan menghapus ketentuan-ketentuan yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum di Indonesia. Sebagai contoh, beberapa pasal terkait penggelandangan, tingkah laku yang mengganggu ketertiban, dan beberapa peraturan kuno lainnya dihapus atau direvisi.

Baca Juga:  MENGATASI MASALAH, TAMBAH BERMASALAH! (Pencegahan Covid 19 di Desa)

Selain itu, RKUHP memasukkan norma baru yang lebih menggambarkan prinsip-prinsip keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia, dan pengakuan atas pluralitas nilai dalam masyarakat Indonesia. RKUHP memperkenalkan klasifikasi tindak pidana yang lebih tegas antara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana administrasi. Pembaruan ini bertujuan untuk memperjelas perbedaan jenis pelanggaran dan sanksi yang diberikan, serta memisahkan tindak pidana yang bersifat kriminal dengan pelanggaran yang lebih bersifat administratif.

Salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam RKUHP adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), yang lebih ditekankan dibandingkan dengan KUHP sebelumnya. RKUHP berupaya menghindari pasal-pasal yang dapat digunakan untuk mengekang kebebasan individu secara tidak proporsional.

Baca Juga:  Perbedaan Putusan Bebas Dan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Onslag)

Salah satu alasan utama pengesahan RKUHP adalah untuk memperbarui hukum pidana yang sudah usang dan tidak relevan dengan perkembangan masyarakat Indonesia. Banyak pasal dalam KUHP lama yang diadopsi dari sistem hukum Belanda yang tidak lagi sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan hukum Indonesia yang modern. Pengesahan RKUHP diharapkan dapat menyelaraskan hukum pidana dengan prinsip-prinsip negara hukum yang menghormati hak asasi manusia dan memberikan ruang bagi masyarakat yang majemuk untuk hidup berdampingan dengan damai.

*)Penulis Adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro