Terkesan Tak Netral, Ketua Bawaslu Bojonegoro Diduga Kader Aktif PDIP

SuaraBojonegoro.com – Bawaslu Bojonegoro jadi sorotan publik. Pasalnya, Bawaslu terkesan tak netral dan bias gerbong kepentingan. Selain terkesan tidak tegas dan condong pada paslon 01, Handoko, Ketua Bawaslu Bojonegoro, ternyata masih jadi kader organ sayap PDI Perjuangan.

“Bukti digital tak bisa diingkari, Handoko pernah jadi penyelenggara kegiatan yang dilakukan PDIP”, ujar Danang Prasetyo, Ketua Umum PC PMII Bojonegoro.

Sejumlah keputusan dibuat Bawaslu Bojonegoro, jelas Danang, juga diduga lebih menguntungkan paslon Teguh-Farida. Di antaranya: penanganan pelanggaran ditangani Bawaslu Bojonegoro cenderung menguntungkan paslon 01, penanganan dugaan netaralitas kepala Desa Kabalan dinyatakan bersalah karena diduga merugikan paslon 01.

“Penanganan dugaan netaralitas 178 kepala Desa di Bojonegoro diputus melanggar karena diduga Merugikan paslon 01, tentu ini bias” Tegas Danang.

Baca Juga:  Bawaslu Akan Kaji Dugaan Pejabat PNS yang Ajak Vote Dukungan di Poling 'Siapakah Bupati Bojonegoro 2024'

Danang menambahkan, sementara dugaan money politik dilakukan Farida Hidayati, cawabup 01, tidak diproses. Dan dugaan pelanggaran ASN Kepala Dinas Kominfo, sampai kini tak ditindaklanjuti karena menguntungkan paslon 01.

Lebih jauh Danang mengatakan, dua tahun lalu (2022), Handoko bahkan pernah jadi panitia kegiatan atas nama Repdem untuk menarik pemilih muda, yaitu lomba e-sport bertajuk Mobile Legends Banteng Competition, yang dilaksanakan di kantor DPC PDI Perjuangan Bojonegoro.

“Padahal, syarat daftar Bawaslu harus mengundurkan diri minimal 5 tahun” Kata Danang.

Danang menyebut, praktik dilakukan Handoko, patut diduga melanggar pasal 117 Ayat (1) huruf (i) undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa syarat untuk mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Menurutnya, Handoko patut juga diduga melanggar Pasal (8) huruf (a) peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Baca Juga:  Panwaslu Kecamatan Kedungadem Laksanakan Tes Wawancara PKD

Danang menegaskan, jika dugaan itu benar, ini jadi momen pertama kali di Bojonegoro, bahwa ketidaknetralan Bawaslu tercium secara sistematik. Dan ini buruk bagi lembaga yang dibiayai negara untuk bersikap netral, justru terlihat mata dikendalikan kader Parpol. (Red/Lis)