Sat Resnarkoba Polres Bojonegoro Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba di Bojonegoro

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Sebanyak 13 orang pelaku terduga penyalahgunaan dan pengedar Narkoba di wilayah hukum Polres Bojonegoro berhasil dibekuk dan diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro beserta barang bukti, semuanya kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto melalui Wakapolres Bojonegoro Kompol David Manurung dihadapan awak media saat melakukan Pers rilis yang didampingi Iptu Edi Siswanto menyampaikan bahwa selama bulan Oktober 2024 Polres Bojonegoro berhasil menangani 10 kasus Narkoba.

“Adapun 10 kasus yang diungkap Sat Resnarkoba tersebut diantanya lima kasus jenisa narkotika, 3 jenis sabu dan Pil karnopen, serta lima lainnya jenis obat keras dan membahayakan,” Ujar Wakapolres Bojonegoro. Sabtu (10/11/2024).

Baca Juga:  Blantik Kambing Ini Nyambi 'Nyolong' Kambing, Akhirnya Diringkus Polisi

Adapun dari 10 kasus yang diungkap sebanyak 13 orang tersangka yang diduga pelaku dan juga pengedar diamankan dari tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

Adapun. Barang bukti yang diamankan sebanyak 77,47 Gram Narkotika Jenis Sabu, 1.233 Btr Pil Kamophen, 1788 butir Pil Y, 1.239 Butir Pil LL, serta 14 Handphone dan 3 Motor, kemudian Uang tunai Rp. 321.000,-.

“12 orang tersangka ini berperan sebagai pengedar,” Tambah Kompol David Manurung.

Para tersangka ini dijerat pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009,Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal hukuman 5 Tahun, Maksimal 20 Tahun atau denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp. 10 Miliar.

Baca Juga:  Salah Satu Ketua LSM di Bojonegoro Yang Jadi Tersangka Atas Dugaan Pemerasan, Juga Menjabat Sebagai Pimpinan Redaksi Media Online

“Para tersangka juga dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan dengan Sanksi Pidana Paling lama 10-15 Tahun,” Pungkasnya.

Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto menghimbau kepada masyarakat agar tidak mencoba untuk memakai atau menggunakan obat obatan terlarang karena dapat merusakkan generasi bangsa serta bahayanya juga berdampak di masyarakat.

“Kami mengingatkan kepada semua pihak agar mewaspadai seluruh adanya oknum oknum yang bisa mempengaruhi masyarakat untuk menggunakan atau memakai narkoba atau obat terlarang lainnya, dan jika mencurigai adanya peredaran dan pelaku pengguna untuk dilaporkan kepada kami,” Pesan AKBP Mario. (Sas*)