Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Pasangan calon wakil bupati nomor urut 01, Teguh Haryono-Farida Hidayati terancam pidana atas dugaan mengacaukan jalannya debat publik perdana yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bojonegoro, pada tanggal 19 Oktober 2024 kemarin. Kamis (24/10/24).
Atas laporan Anwar Sholeh terhadap pasangan calon yang diusung oleh PDI-P dan Perindo tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat telah meregistrasi serta berkoordinasi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk dilakukan kajian.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo menjelaskan, setelah laporan masuk dan merupakan potensi pidana pemilihan, maka dalam 1X24 jam sejak diregistrasi Bawaslu harus berkoordinasi dengan Gakkumdu.
“Dan kami sudah laksanakan koordinasi dengan Gakkumdu kemarin,” katanya.
Adapun setelah registrasi tahap berikutnya adalah pemanggilan saksi-saksi. Termasuk pelapor dan terlapor. Pada laporan Anwar Sholeh, Farida Hidayati adalah Terlapor I, sedangkan Teguh Haryono merupakan Terlapor II. Bawaslu berencana mulai melakukan pemanggilan Jumat, besok.
Lebih jauh pria yang akrab disapa Hans ini menegaskan jika dalam akhir kajian di sentra Gakumdu semua unsur pidana pemilihan terpenuhi maka, Bawaslu akan melanjutkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bojonegoro.
“Kemudian bisa berlanjut dilimpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani persidangan di pengadilan,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui kericuhan debat publik pertama Pilkada Bojonegoro, Jawa Timur yang berujung dihentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu, 19 Oktober 2024 lalu, berbuntut panjang. Salah satu warga Bojonegoro, H. Anwar Sholeh melaporkan peserta debat dari kubu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor 01, Farida Hidayati-Teguh Haryono ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. (Bim/red).