Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Terkait dengan polemik jelang debat publik calon bupati dan wakil bupati Bojonegoro, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, menghimbau kepada semua pihak untuk fokus acara debat. Dalam tahapan debat, proses atau format, konsep debat dan mekanisme debat harus seadil adilnya. Jumat (18/10/24).
Jangan sampai ada salah satu paslon yang dirugikan,” kata ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo.
Prinsip debat nanti, lanjutnya, harus profesional yang memberikan ruang pada masing-masing kepada seluruh Paslon untuk mendapatkan haknya yang dalam hal ini kampanye yang difasilitasi oleh KPU.
Selain itu, rapat koordinasi yang digelar pada hari Kamis 18 Oktober 2024 digedung lantai dua KPU Kabupaten Bojonegoro, yang membahas mekanisme debat sampai saat ini masih ditunda.
“Masih ada penundaan,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Handoko ini menjelaskan jika, secara substansi Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku, yaitu PKPU 13 dan KPT 1363, dimana secara eksplisit debat publik calon bupati dan wakil bupati dilaksanakan secara terbuka mengatur debat antar pasangan calon.
“Selanjutnya hal-hal teknis ada dibentuk namanya tim yang mengatur secara teknis,” jelasnya.
Selain itu, dirinya juga mempersilahkan bagi pihak yang mempermasalahkan berita acara yang sebelumnya telah disepakati oleh semua pihak. Sedangkan dengan adanya koordinasi ini dimaksudkan untuk menyerap seluruh aspirasi Paslon. (Bim/red).