Paslon Wahono-Nurul Siap Ikuti Mekanisme Debat Publik Oleh KPU Bojonegoro, Paslon Teguh-Farida Sampaikan Keberatan Debat Antara Calon Wakil Bupati

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Ahmad Supriyanto, Sekertaris Tim Pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Setyo Wahono dan Nurul Azizah menegaskan bahwa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Kabupaten Bojonegoro sampai saat ini telah memasuki tahapan debat publik atau debat antar pasangan calon bupati dan wakil bupati. Jumat (18/10/24).

“Dan itu sudah disepakati sesuai PKPU, kemudian aturan turunannya di berita acara yang dirapatkan oleh LO masing-masing Paslon tanggal 24 September 2024,” katanya.

Dirinya menjelaskan bahwa debat di berita acara nomor 312 dari KPU telah disebutkan bahwa debat publik akan dilaksanakan tiga kali dengan mekanisme debat publik pertama akan melibatkan calon wakil bupati Bojonegoro dalam pemilihan serentak tahun 2024.

Debat publik kedua akan melibatkan calon bupati Bojonegoro dalam pemilihan serentak tahun 2024. Debat publik ketiga akan melibatkan calon bupati dan wakil bupati Bojonegoro  dalam pemilihan serentak tahun 2024.

Baca Juga:  Untuk Kemenangan Setyo Wahono - Nurul Azizah, Relawan Pendekar Malowopati Babad Kedungadem Gelar Doa Bersama

“Itu clear, disepakati oleh penghubung kedua Paslon pada tanggal 24 September,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, ada surat dari pasangan 01 yang keberatan soal debat publik yang akan diselenggarakan pada tanggal 19 mendatang. Dalam surat yang dilayangkan kepada KPU debat tersebut tidak ada debat wakil bupati vs wakil bupati tetapi berpasangan.

“Padahal itu sudah disepakati,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa Paslon 02, Setyo Wahono dan Nurul Azizah menyepakati dan menghormati keputusan bersama yang telah ditandatangani oleh komisioner KPU dan LO masing-masing Paslon pada tanggal 24 September 2024.

“Karena kita sangat taat asas, sehingga kalau pihak 01 mempermasalahkan atau merasa tidak adil atau merasa dirugikan, forumnya tidak disini. Ada mekanismenya, forumnya silahkan ada tahapannya di Bawaslu,” tuturnya.

Sementara itu, Doni Batu Setyawan selaku Tim 01 menjelaskan bahwa, debat publik calon bupati dan wakil bupati adalah untuk menyampaikan visi dan misi dari masing-masing pasangan calon. Yang mana pasangan calon bupati dan wakil bupati menyusun visi misi bersama.

Baca Juga:  Diduga Ada ASN Terlibat Pengumpulan Dukungan Calon Independen, Ini Kata Bawaslu Bojonegoro

“Bahkan saat sudah berhasil juga dilakukan secara bersama,” jelasnya.

Lebih jauh pria yang akrab disapa Donny ini, menyampaikan bahwa substansi dari debat dilakukan melalui mekanisme antar Cawabup dengan Cawabup, antar Cabup dengan Cabup sehingga tidak nyambung dengan substansi.

“Bahkan di keputusan KPU yang mengatur tentang itu, bahwa debat itu pasangan calon,” tuturnya.

“Ketika ada keputusan itu, kemudian KPU membuat kesepakatan debat dibatasi antar Cawabup dengan Cawabup, Cabup dengan Cabup, maka ada sesuatu yang dilanggar. Tapi kami tidak ingin substansi itu, yang kita inginkan substansi visi misi bisa sampai ke masyarakat,” pungkasnya. (Bim/red).