Depok – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan menegaskan bahwa wujud nyata transformasi digital yang dilakukan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah penerapan Sertifikat Tanah Elektronik (STE).
Digitalisasi dan inovasi baru menjadi kunci dalam transformasi digital sektor pertanahan, ini demi mewujudkan layanan yang lebih mudah, cepat dan akuntabel.
“Berbeda dengan sertifikat fisik yang rentan hilang atau rusak, STE menawarkan kemudahan dan keamanan bagi pemilik tanah. Tentu saja banyak keunggulannya,” jelas Indra Gunawan, Jumat (17/05/24).
Sertifikat tanah elektronik, sambung Indra, secara utuh akan disimpan dalam database elektronik Kantor Pertanahan.
Sehingga, terhindar dari risiko kehilangan akibat musibah, bencana, pencurian, atau upaya oknum lain untuk merampas tanah.
“STE selain melindungi hak masyarakat atas tanah, juga meningkatkan akuntabilitas administrasi pertanahan,” tegasnya.
Sistem elektronik ini memungkinkan pemantauan dan pelacakan yang lebih transparan, sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan atau korupsi.
Bahkan, sambung Indra, transformasi digital juga menghadirkan berbagai layanan pertanahan online yang memudahkan masyarakat.
“Contohnya untuk pelayanan pendaftaran tanah, balik nama, dan hak tanggungan yang dapat diakses melalui situs web atau aplikasi BPN. Manfaatnya, menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat,” jelas dia.
Manfaat lain, sertifikat tanah elektronik lebih unggul dibandingkan dengan proses manual yang sebelumnya memakan waktu lama dan memerlukan banyak dokumen fisik.
Dengan mengoptimalkan teknologi dan inovasi, diharapkan administrasi pertanahan di Indonesia menjadi lebih efisien, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.
Dirinya pun menjabarkan setidaknya ada empat manfaat sertifikat tanah elektronik dalam transformasi digital di sektor administrasi pertanahan.
“Pertama adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan, dimana proses pendaftaran tanah dan layanan pertanahan lainnya menjadi lebih cepat dan mudah, sehingga menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat,” ungkapnya.
“Manfaat kedua adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, disana sistem elektronik memungkinkan pemantauan dan pelacakan yang lebih transparan, sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan dan korupsi,” lanjutnya.
Berikutnya adalah mempermudah akses informasi, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait hak atas tanah mereka melalui platform digital.
“Dan yang terakhir adalah meningkatkan daya saing investasi, dimana sistem administrasi pertanahan yang modern dan efisien dapat meningkatkan daya saing investasi di Indonesia,” jelasnya.
“Dengan terus berinovasi dan meningkatkan layanan digital, Kami BPN Kota Depok sebagai kepanjangan tangan Kementerian (ATR/BPN) berharap mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat untuk mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang lebih kuat,” pungkas Indra Gunawan. (Red/Lis)