Nurul Azizah Sudah Penuhi Regulasi Mundur Dari ASN Untuk Maju di Pilkada Bojonegoro

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com -Majunya Nurul Azizah, mendampingi Setyo Wahono di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bojonegoro, mengharuskannya mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekertaris Koalisi Bojonegoro Maju (KMB) Ahmad Supriyanto, menjelaskan bahwa syarat administrasi pendaftaran bakal calon wakil bupati secara regulasi telah sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024.

“Sudah terpenuhi tepatnya pada pasal 26,’ katanya.

Dirinya menjelaskan Nurul Azizah yang berstatus sebagai ASN dan menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) maka syarat dalam regulasi tersebut diantaranya adalah bukti tertulis pelaporan pencalonan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini PJ bupati kabupaten bojonegoro dan surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN.

Baca Juga:  FAAB Serahkan Dokumen Rancang Bangun untuk Bapaslon Setyo Wahono-Nurul Azizah

“Di karenakan pengunduran diri beliau masih dalam proses, maka nantinya sebelum penetapan pasangan calon. Di karenakan pengunduran diri beliau masih dalam proses,” ujarnya politisi Golkar ini.

Jika belum adanya SK, lanjutnya, pemberhentian maka pada pasal 26 ayat 2, maka calon akan menyerahkan tanda terima penyerahan surat pernyataan pengunduran diri dan surat keterangan bahwa pernyataan pengunduruan diri masih dalam proses dari pejabat yang berwenang

“Jadi tidak ada yang dilanggar oleh beliau (Nurul Azizah.red),” pungkas pria yang akrab disapa Mas Pri ini. (Bim/red).