Setelah Tahan 4 Tersangka, Seorang Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan Bojonegoro Atas Kasus Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

Reporter : Putut Sugiharto

SuaraBojonegoro.com – Diperiksa mulai pukul 10.00 hingga pukul 15.30, Kepala Desa disalah satu Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, berinisial AW, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa program Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Bojonegoro. Rabu (21/08/24).

Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, Aditya Sulaiman, menjelaskan bahwa tersangka AW saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari kedepan.

“AW, Kades di Kecamatan Sumberejo,” katanya.

Aditya Sulaiman, menegaskan bahwa tersangka AW, yang sekaligus mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, memiliki peran dalam pengadaan khususnya dengan PT United Motors Centre (UMC). Saat disinggung terkait dengan pengembalian uang cashback, Aditya Sulaiman, menegaskan bahwa yang bersangkutan salah satu kades yang mengembalikan uang cashback ke Kejari Bojonegoro.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Sekdes Deling Minta Dugaan Aktor Intelektual Harus Disentuh Hukum

“Tidak,” ujarnya.

Kepada awak media Kasi Pidsus, mengaku jika dalam pengadaan mobil siaga desa di periode rezim Bupati Anna Muawanah ini, tidak menuntut kemungkinan adanya tersangka lain.

“Mohon doanya saja,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui, sampai saat ini Kejari Kabupaten Bojonegoro, telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus tindak pidan korupsi pengadaan mobil siaga desa. (Put/red).