Oleh : Italismaya, S.Pd
SuaraBojonegoro.com – Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan tengah menuai kontroversi. Pasalnya, peraturan ini dinilai akan membuka ruang perzinahan di kalangan remaja.
Sebetulnya, apa isi dan poin yang tertera dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut? Apakah benar peraturan tersebut akan menyuburkan praktik perzinahan?
PP Nomor 28 tahun 2024 merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dalam layanan tersebut mencakup kesehatan reproduksi untuk remaja, di mana pemerintah akan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Program ini mencakup edukasi mengenai sistem, fungsi dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan dampaknya, serta keluarga berencana dan kemampuan melindungi diri dan menolak hubungan seksual yang tidak diinginkan.
Adapun PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksana Undang-undang tersebut menimbulkan kontroversi. Terutama di Pasal 103 ayat 4 butir e. Dalam pasal itu dijelaskan mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja mengenai penyediaan alat kontrasepsi.
Anggota Komisi IX DPR RI ,
Ansory Siregar meminta presiden Joko Widodo dan Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Dia menyesalkan adanya substansi Pasal 103 Ayat 4 pada PP 28 tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mana tercantum bahwa pemerintah bakal memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja usia sekolah (suarasurabaya.net,12/8/2024).
Banyak juga pihak yang meminta pemerintah mengkaji ulang tentang PP tersebut. Jangan sampai pasal tersebut justru memberi ruang kepada anak remaja melakukan seks bebas. Dengan dalih seks aman tanpa resiko tapi membuka lebar pintu perzinahan dan rusaknya generasi.
Banyaknya kasus pernikahan dini, kehamilan diluar nikah, aborsi yang dilakukan remaja, remaja yang mengidap PMS atau penyakit menular akibat hubungan tidak sehat termasuk meningkatnya pengidap HIV/AIDS dikalangan remaja seharusnya menjadi bahan renungan dan introspeksi. Pergaulan remaja kita saat ini sudah sedemikian parah. Belum lagi dengan maraknya kasus narkoba, tawuran, judi online, kriminalitas dan segudang permasalahan lainnya. Edukasi memang penting. Tapi memfasilitasi dan menyuburkan gaul bebas sampai dengan perzinahan ya jangan.
*Hukum Zina*
Dalam hukum Islam zina adalah dosa besar. Keharaman zina telah Allah SWT sampaikan dalam firman-Nya:
“Janganlah kalian mendekati zina, Sungguh zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk” (TQS Al-Isra’: 32).
Rasulullah SAW juga telah mengingatkan bahwa meluasnya perzinaan menjadi salah satu sebab datangnya azab Allah SWT.
“Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung, sungguh mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri” (HR Al-Hakim, Al-Baihaqi dan Ath-Thabarani).
Perzinaan menimbulkan bencana, di antaranya merusak nasab dan hukum waris karena kehamilan diluar pernikahan, mendorong aborsi, pembunuhan dan pembuangan bayi oleh pelaku, menjadi sarana penyebaran berbagai penyakit kelamin, serta menghancurkan keluarga.
Tepat sekali Islam telah mengharamkan perzinahan. Islam akan memberikan sanksi bagi pelaku zina dengan sanksi keras. Berupa cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghayr muhshan) dan rajam hingga mati bagi pezina yang telah menikah (muhshan). Dengan begitu, siapa pun tidak akan berani melakukan perzinaan.
Islam menjadikan pernikahan sebagai jalan untuk membangun keluarga dan pemenuhan kebutuhan biologis. Pernikahan akan mendatangkan ketenangan bagi pasangan, meraih pahala dan menjaga kehidupan masyarakat. Pernikahan mampu mencegah penularan penyakit seksual. Oleh karena itu aneh jika ada upaya untuk memberi lampu hijau bagi perzinaan dengan alasan menjaga kesehatan reproduksi asal dengan cara yang aman (kontrasepsi).
Islam juga akan memberikan penjagaan kepada generasi dengan memberikan pendidikan berbasis aqidah. Membentuk generasi beriman, bertakwa dan berakhlaqul karimah. Mencegah remaja dari budaya liberal dan hedon.
Peraturan Islam memang sempurna, mempunyai aturan yang menyeluruh tentang kehidupan manusia. Menyelesaikan semua permasalahan dengan paripurna. Namun zaman sekarang banyak yang melalaikannya. (Red/Lis)