Pusdatin Berikan Sosialisasi Implementasi Sertipikat Elektronik di Bojonegoro

SuaraBojonegoro.com – Pusat Data dan  Informasi  Pertanahan, Tata  Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan   (PUSDATIN)  Kementerian  ATR / BPN RI menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Sertipikat Elektronik yang diselenggarakan oleh Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Bojonegoro,  yang bertempat di ruang Pertemuan Angkling Dharma gedung Pemkab Bojonegoro, secara webinar Senin (22/7/2024).

Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Sertifikat Elektronik bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah setempat, Para PPAR/Notaris, Kepala Desa dan juga undangan steak Holder lainnya.

Dalam acara pembukaan yang dihadiri oleh Asisten II Pemkab Bojonegoro, Kusnandoko menypaika. Bahwa informasi keamanan merupakan hal yang sangat penting dalam implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Ini diperlukan untuk menjaga informasi pada transaksi elektronik dari berbagai ancaman seperti kebocoran data, pemalsuan data, penggunanan data oleh pihak yang tidak menawar, dalam segala urusan pertanahan khususnya” jelasnya.

Asisten II juga berharap semua peserta bisa mengikuti dengan baik. Silakan bertanya kepada narasumber jika ada yang perlu didiskusikan bersama.

Kepala Kantor BPN Bojonegoro, Andreas Rochyadi dalam sambutannya memberikan Pengantar singkat tentang tujuan dan pentingnya sosialisasi ini dalamPengenalan Sertifikat Elektronik, sertifikat elektronik dalam keamanan informasi berfungsi untuk memastikan bahwa informasi tidak diubah/dimodifikasi selama penyimpanan atau pada saat dikirimkan.

Baca Juga:  Puluhan Partai Politik Bojoengoro Ikuti Sosialisasi Pencalonan Legislatif

“Sertipikat Elektronik ini untuk memastikan bahwa informasi telah diterima dan diterima oleh pihak yang benar. Pemilik informasi tidak dapat menyangkal bahwa informasi tersebut dimiliki atau telah disetujui dan hanya dapat diakses oleh pihak yang sah,” tutur kepala BPN Bojonegoro.

Andreas juga menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini, untuk menjelaskan sertifikat elektronik, memberikan penjelasan kepada peserta sosialisasi mengenai fungsi sertifikat elektronik dalam transaksi elektronik.

Sementara itu, Nara Sumber dari Pusdatin, dalam paparanya me jelaskan bahwa Penerapan sertifikat elektronik, dapat menghilangkan kejahatan dalam bentuk pemalsuan diantaranya adalah tanda tangan, sehingga dengan sistem tanda tangan elektronik yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi atau autentikasi.

“Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah sama dengan tanda tangan manual,” katanya.

Adapun, alur mendapatkan sertifikat elektronik dan memberikan penjelasan peserta tentang penerapan sertifikat untuk tanda tangan elektronik pada dokumen elektronik.

Baca Juga:  Polsek Padangan Berikan Pembekalan Pada Latihan Dasar Kepemimpinan Osis MTS Miftahul Huda

Dalam sosialisasi tersebut, menyampaikan paparan tentang sertifikat elektronik.

Menurutnya, informasi saat ini bukan hanya kecepatan, tetapi juga keamanan. Di antaranya keamanan fisik, jaringan dan sistem.

“Informasi saat ini bukan hanya kecepatan, tetapi juga keamanan. Di antaranya keamanan fisik, jaringan dan sistem sehingga konten aman,” katanya.

Nara sumber juga menerangkan adanya Kejahatan pemalsuan dokumen para pihak untuk pembuatan sertifikat, dan itu pernah terjadi, hal tersebut menunjukkan tanah yang bukan miliknya dan mensertifikatkan kembali tanah yang sudah dijual belikan, sehingga hal itu dapat merugikan orang lain, dan dengan adanya Sertipikat elektronik akan mampu menghilangkan kejahatan kejahatan oleh oknum tertentu guna memalsukan Sertipikat.

Pusdatin juga menjelaskan tentang apa itu sertifikat elektronik dan perbedaannya dengan sertifikat tanah konvensional. Keunggulan dan manfaat menggunakan sertifikat elektronik, seperti keamanan yang lebih tinggi dan kemudahan akses. Prosedur Pendaftaran dan Pengalihan.

Disampaikan juga Langkah-langkah untuk mengubah sertifikat tanah konvensional menjadi sertifikat elektronik. Juga terkait Persyaratan dan dokumen yang diperlukan.
Prosedur pengalihan atau transaksi tanah menggunakan sertifikat elektronik, serta Keamanan dan Legalitasnya. (Rum/SAS)