Adanya Putusan PTUN Surabaya, Sekdes Margoagung Akan Ajukan Banding

SuaraBojonegoro.com – Adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Margoagung, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, pihak Pengunggat atau Moch Aminul Wahab, pihaknya melalui kuasa hukumnya Nursamsi, akan melakukan banding atas putusan tersebut. Selasa (25/06/24).

Dari data yang dihimpun putusan gugatan PTUN SBY perkara no.25/Pdt.G/2024/TUN SBY Tgl 24 Juni 2024  penggugat Moch Aminul Wahab, Sekdes Desa Margoagung, Kecamatan Sumberejo, di tolak pengadilan PTUN Surabaya.

Nursamsi kepada awak media ini menjelaskan, Bahwa kuasa hukum Penggugat menghormati keputusan Hakim tingkat pertama Pengadilan tata usaha negara, namun kuasa hukum Penggugat tidak sependapat dan sangat keberatan karena Putusan tersebut.

Baca Juga:  Salah Satu Calon Seleksi Perades Ajukan Gugatan Ke PTUN, Siapkan Bukti Penuhi Panggilan

“menurut kami telah mengabaikan UU desa No 6 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014. Permendagri No.83 Tahun 2015, Perda Bojonegoro No. 4 Tahun 2019 dan Perbub Bojonegoro No 36 Tahun 2017 tentang prosedur pemberhentian perangkat desa, Pemberhentian Klien kami Saudara Aminul Wahab tidak ada Peringatan Lisan, tidak ada SP2, tidak ada SP 3,” Kata Nursamsi.

Selain itu, dia juga menambahkan bahwa tidak ada pemberhentian sementara terhadap Moch Aminul Wahab yang dikonsultasikan ke Camat, dan kuasa hukum sudah menyampaikan hasil putusan tersebut ke klien Aminul Wahab dan juga telah memastikan akan melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi tata usaha Negara.

“Kami akan tetapi melakukan banding ke tingkat PTUN,” Tegasnya.

Baca Juga:  Camat Kalitidu: Berharap Surat Resmi Segera Turun

Sebelumnya Sunaryo Abuma’in, selaku kuasa hukum tergugat Kepala Desa Margoagung, Kecamatan Sumberejo, menjelaskan bahwa, atas keputusan kepala desa no.141/40/KEP/412.404.2026/2023 Tgl 21 Desember 2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sekretaris desa  Margoagung, Kecamatan Sumberejo sah dan tidak melanggar undang-undang. (SAS/Red)