Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Kejaksaan Negeri Bojonegoro kembali menetapkan satu lagi tersangka dugaan korupsi di PD BPR Bojonegoro, setelah tempo hari mangkir dari panggilan, Senin (10/06/2024).
Kejaksaan Negeri Bojonegoro langsung melakukan penahanan terhadap tersangka HR.
Kasi Pidsus (Pidana Khusus) mengatakan bahwa penahanan tersangka HR ini diduga telah melakukan peminjaman ke bank BPR senilai 500 juta Rupiah dengan jaminan kegiatan peningkatan Jalan Luwihaji Kecamatan Ngraho Tahun 2016 sebesar 1,4 miliar yang seharusnya dilunasi pada tanggal 1 April 2017.
“Kegiatan dari pekerjaan jalan Luwihaji sebenarnya pada tahun 2016 ini tersangka telah mendapatkan seluruh pembayaran dari pemerintah daerah akan tetapi kewajibannya untuk melakukan pembayaran terhadap pinjaman yang dari awal itu tidak dilakukan, ” ucap Aditia.
Kemudian untuk menutupi hal tersebut, tersangka ini bekerjasama dengan IR tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dahulu, untuk dilakukan kredit baru sebesar Rp 500 juta dengan persyaratan-persyaratan persyaratan yang tidak sesuai.
“Dari hasil audit total kerugian negara kurang lebih 500 juta rupiah, ” sambung Aditia.
Aditia juga menegaskan bahwa dalam kasus ini, sebelumnya sudah dua tersangka yaitu SH dan IR, dimana kasus yang pertama modusnya sama akan tetapi beda kasus, dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka yang lain.
“HR ditahan oleh kejaksaan negeri bojonegoro selama 20 hari kedepan, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro, ” tegasnya.
Untuk Tersangka SH, IR dan HR ini oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro dijerat dengan pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah didalam UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP , dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Put/red)