Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – 15 mobil siaga desa tampak berjajar disamping Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Mobil siaga desa tersebut rencananya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jum’at (31/5/2024).
Kemudian beberapa perwakilan Kepala Desa memasuki Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Setelah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito mengatakan bahwa kedatangannya beserta rekan Kepala Desa yang lain ini adalah sebagai tindak lanjut dari hasil keputusan rapat yang digelar oleh sejumlah kepala desa berkaitan dengan proses hukum pengadaan mobil siaga desa.
“Maksud kedatangan kami ini, menindaklanjuti hasil rapat yang digelar sejumlah Kades dan semua sepakat untuk mengembalikan mobil siaga desa. Kami ingin membantu Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyelesaikan proses hukum mobil siaga secepat mungkin dengan menyerahkan mobil yang diduga bermasalah ini ke Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, ” kata pria yang juga pernah menjabat sebagai Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro ini.
Anam juga menambahkan bahwa tadi pagi, ada agenda pertemuan sekaligus audensi antara pihaknya yakni pihak AKD Bojonegoro dengan Pj Bupati Bojonegoro.
“Disarankan agar tidak menyerahkan mobil siaga desa ke Pemkab Bojonegoro atau ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” tukasnya.
Di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Anam di dampingi 4 Kepala Desa yang lain di temui oleh Kasi Intel Reza Aditia Wardana dan Kasi Pidsus Aditia Sulaeman.
“Kami dari pihak AKD juga sudah menyatakan keberatan terhadap muatan informasi yang beredar di publik yang seolah-olah dari 386 kades di Bojonegoro ini maling,” ungkap Anam.
Disebutkan oleh Anam bahwa ada sebuah konten yang sudah diolah oleh kawan-kawan dari media resmi maupun media sosial yang viral. Dan menyebutkan bahwa Kepala Desa di Bojonegoro melakukan korupsi berjamaah.
Maka dari itu, pihaknya meminta sekaligus memohon kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro, agar informasi terkait dengan penyidikan khususnya kasus dugaan korupsi BKKD mobil siaga ini diberikan secara berimbang.
“Kami ini diperiksa masih sebagai saksi, dan proses ini masih panjang,” tegas Anam Warsito.
Menurutnya, proses ini masih panjang, masih proses penyidikan, harus gelar perkara, selanjutnya bagaimana koordinasi bersama pihak inspektorat, seperti himbauan dari bapak Jaksa Agung RI, agar saat Kepala Desa ada permasalahan dengan hukum lebih baik ada pembinaan terlebih dahulu.
“Kami juga memohon kepada pak Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Bojonegoro, karena mobil siaga desa ini sudah dibeli, spek juga sesuai juklak juknis, barang yang dibeli juga baru, “ungkapnya.
“Bahkan kami juga sudah menganggarkan biaya operasional mobil siaga, dan terbukti keperluannya sangat bermanfaat untuk ke rumah sakit, klinik, dan puskesmas sehingga berfungsi untuk melayani masyarakat,” imbuhnya.
Melalui pertemuan tadi, Anam Warsito berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro, agar penegakan hukum ini sifatnya bukan menghukum, tetapi membina, dan apa yang kami sampaikan tadi bisa dimengerti oleh pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Terkait dengan upaya pengembalian mobil siaga ini, pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro tidak berkenan atau tidak menerima, dikarenakan selain tidak ada tempat, juga akan menghilangkan fungsi pelayanan di masyarakat.
“Untuk itu kami diminta oleh pihak Kejari Bojonegoro demi keamanan dan ketertiban, karena nanti akan menimbulkan kerawanan, maka kami dimohon untuk tidak meninggalkan ataupun menitipkan mobil siaga desa ke Kejaksaan, ” ungkapnya.
Anam Warsito djuga berharap keberimbangan informasi tentang status Kepala Desa, dan penegakan hukum ini lebih bersifat pembinaan dan bukan penindakan hukum.
“Kami berharap ini bisa dipahami dan dimengerti oleh pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Kemudian kami juga sudah sampaikan kepada semua koordinator kecamatan yang sudah terlanjur di Kantor Kejaksaan untuk kembali dibawa pulang,” pungkasnya. (Put/Red)