Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Tepat pukul 20.00 WIB, tim bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan atau independen Nurul Azizah – Nafik Sahal, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro. Melalui kuasa hukumnya, Sunaryo Abuma’in, kedatangannya ke kantor Bawaslu tersebut untuk mengajukan gugatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang sebelumnya mengembalikan berkas pencalonan pasangan Nurul Azizah – Nafik Sahal. Selasa (21/05/24).
“Kami mencari keadilan,” kata Sunaryo Abuma’in selaku kuasa hukum.
Selaku kuasa hukum pria yang akrab disapa Mbah Naryo ini menegaskan jika batas minimal dukungan bagi calon bupati dan wakil bupati perseorangan sebesar 67.200 dukungan yang dibuktikan dengan lampiran foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta formulir dukungan.
Pria yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan jika pasangan Nurul Azizah – Nafik Sahal telah melampaui target dukungan yakni 100 ribu dukungan. Akan tetapi batas waktu yang dianggap singkat tidak semua dukungan data dapat diinput.
“Karena sistem yang error dan lemot, sehingga tidak bisa diunggah,” tegasnya.
Selain itu Sunaryo Abuma’in menambahkan jika dirinya tidak ingin pasangan independen dalam pilkada mendatang menjadi korban dari sistem Silonkada yang dianggap tidak mendukung lantaran sistem Silonkada yang tidak lancar. Sehingga tidak semua data dapat diinput.
“Kalau sistemnya lancar, semua data pasti bisa diinput,” pungkasnya. (Bim/red).