Bawaslu Nyatakan Bersalah Kades Ini, Dikarenakan Tidak Netral

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, telah menyatakan bersalah atas ketidak netralan Kepala Desa (Kades) Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang menggalang dukungan untuk memenangkan salah satu Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Rabu (28/02/24).

Dari data yang dihimpun Suwarno, Kades Ngunut, telah terbukti melakukan pelanggaran pasal 29 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Bawaslu Kabupaten Bojonegoro telah merekomendasikan temuan tersebut kepada Pj Bupati setempat untuk segera dilakukan tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur desa dalam masa tenang Pemilu 2024.

Namun demikian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro belum menentukan sanksi bagi Suwarno. Menanggapi hal tersebut Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto, menyatakan pihaknya masih melakukan review temuan Bawaslu yang dituangkan dalam formulir model B.18 yang berisi pemberitahuan status temuan, tertanggal 21 Februari 2024.

Baca Juga:  Mantan Ketua DPRD Bojonegoro Kembali Laporkan Soal Dugaan Dokumen Palsu Anna Muawanah

“Sedang kita review dulu,” katanya.

Handoko Sosro Hadi Wijaya, selaku Ketua Bawaslu, Kabupaten Bojonegoro, mengaku akan mengawal temuan tersebut dan serta akan menghormati keputusan yang akan ditetapkan oleh Pemkab kepada Kades Ngunut.

“Kami akan mengawal dan menghormati apapun keputusan yang akan disanksikan di perundangan lainya,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya Suwarno, Kepala Desa (Kades) Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, diduga melakukan pelanggaran pemilu di masa tenang kampanye. Suwarno diketahui telah mengajak warganya memilih mantan bupati bojonegoro, Anna Muawanah, yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) melalui grup WhatsApp. (Bim/red).