Terkait Kasus Pencurian Ayam, Ini Kata Kajari Bojonegoro

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Terkait dengan dugaan pencurian ayam oleh Suyatno, warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Kepala Kejaksaan Negeri, Muji Martopo, sebelumnya sudah memetakan kasus ini. Jumat (26/01/24).

Kajari menegakan bahwa dalam kasus yang melibatkan warga dengan kadesnya tersebut secara idealnya dapat didamaikan, minimalnya ditingkat perangkat desa. Akan tetapi kasus tersebut terus bergulir. Hal ini dilihat dari waktu penyelesaian penanganan hingga 1 tahun.

“Rentang waktu November hingga Maret sudah diupayakan untuk damai. Supaya perkara ini tidak harus melalui peradilan,” ujarnya.

Akan tetapi dalam upaya perdamaian tersebut tidak ada titik temu antar kedua belah pihak. Kajari menegakan jika saat pelimpahan kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mengupayakan Restorative Justice (RJ) yakni dilakukan perdamaian antar kedua belah pihak.

Baca Juga:  PH Terdakwa Pencurian Ayam, Minta JPU Agar Bebaskan Terdakwa Dari Tahanan Tanpa Syarat

“Akan tetapi korban bersedia dilakukan RJ dengan catatan tersangkanya bersedia untuk minta maaf. Tapi tersangkanya tidak bersedia minta maaf,” ucapnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, penanganan perkara tersebut telah diupayakan untuk tidak melalui proses sidang. Hal ini agar tidak menarik perhatian masyarakat. Akan tetapi baik penyidik maupun penuntut umum tidak dapat menolak perkara karena perkara tersebut telah memenuhi syarat.

“Pada akhirnya perkara tersebut kita limpahkan di persidangan,” tuturnya.

Disinggung terkait tuntutan, Kajari Bojonegoro, melalui awak media, jika dirinya akan mendengarkan apa yang menjadi harapan masyarakat. Sehingga nantinya mendapat solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.

“Harapan itu akan kita pertimbangkan. Bahkan sudah diperintah oleh pimpinan untuk mempercepat persidangan supaya clear semuanya,” pungkasnya. (Bim/red).