Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Jadi Dosen Praktisi di Unigoro

SuaraBojonegoro.com — Prodi hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar kuliah praktisi di Modern Class Fakultas Hukum Unigoro, pada Selasa (2/1/24). Kuliah praktisi perdana tahun ini mengusung tema Kewenangan Pengadilan Agama dalam Sengketa Waris. Prodi tersebut menghadirkan Drs. H. Karmin, MH., selaku Ketua Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro sebagai dosen praktisi.

Di hadapan para mahasiswa, Karmin menegaskan bahwa ilmu waris adalah separuh dari ilmu agama Islam. Sehingga penyelesaian sengketanya juga diselesaikan dengan hukum Islam apabila subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam. Hal ini telah diatur dalam Pasal 50 UU Nomor 3 tentang Peradilan Agama. “Setia pada orang yang meninggal, lalu punya keturunan Islam maka penyelesaian warisnya harus di PA. Ini termasuk kewenangan absolut,” ucapnya.

Baca Juga:  GSN Unigoro Juara Dua Lomba Paduan Suara Se Jatim

Karmin melanjutkan, asas waris harus ada peristiwa kematian. Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris, serta menentukan bagiannya masing-masing. Ada sebelas asas-asas hukum kewarisan Islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Yakni ijabri, bilateral parental, individual, keadilan berimbang, akibat kematian, personalitas keislaman, asas ahli waris langsung dan pengganti, hubungan darah, wasiat wajibah, egaliter, serta asas retroaktif terbatas.

“Pembagian ahli waris secara hukum Islam dengan secara hukum adat tentu berbeda. Tapi tidak menutup kemungkinan orang Islam bisa ikut pembagian waris secara hukum adat yang dibagi sama rata. Asalkan ada kesepakatan bersama antara seluruh pihak. Serta masing-masing individu sudah mengetahui apa saja hak-haknya,” paparnya.

Baca Juga:  Dosen Unigoro Ciptakan Alat Filtrasi Air Hujan Menjadi Air Siap Minum

Mahasiswa prodi hukum tampak antusias dengan topik kuliah praktisi tahun ini. Terlebih Karmin banyak mencontohkan fenomena-fenomena sengketa waris di Kabupaten Bojonegoro yang pernah ditangani secara langsung. (din/Red)