Cabuli Bocah Dibawah Umur, Pria Ini Harus Meringkuk Di Tahanan Jeruji Besi Polres Bojonegoro

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – NNW (27) warga Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, digelandang Satreskrim Polres Bojonegoro, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran perbuatan bejatnya yang tega mencabuli anak dibawah umur yang merupakan tetangganya sendiri. Kamis (07/12/23).

Aksi bejat tersangka NNW ini dilakukan pada tanggal 20 September 2023 yangmana saat itu korban sedang bermain di depan rumah. Setelah korban mendekat, selanjutnya tersangka mengajak korban untuk masuk ke rumah dan mengunci pintu.

“Selanjutnya tersangka langsung mengajak
korban masuk kedalam kamar. Selanjutnya setelah didalam kamar tersangka langsung melepaskan celana
dalam dan celana pendek yang digunakan oleh korban,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto.

Untuk menutup mulut korban agar tidak menceritakan aksi bejatnya kepada orang lain, tersangka mengiming-imingi uang 10 ribu kepada korban. Setelah melampiaskan aksi bejatnya korban disuruh pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Terus Lakukan Penyekatan di Perbatasan Untuk Cegah Sebaran Covid-19

“rang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro,” ujar Kapolres Bojonegoro dihadapan awak media.

Mendapati laporan tersebut, kemudian petugas kepolisian Polres Bojonegoro, melakukan penyelidikan terhadap pelaku selanjutnya setelah
mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya kemudian petugas langsung membekuk tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Selanjutnya dibawa ke Polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka NNW dijerat lasal yang 76 E junto pasal 82 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan
kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang- Undang.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Bim/red).