Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Kejari (Kejaksaan Negeri) Bojonegoro telah melakukan proses penyelidikan adanya dugaan penyelewengan dalam proses penganggaran yang diduga tidak sesuai prosedur, serta sisi pelaksanaan yang juga kuat dugaan syarat dengan rekayasa. Selain itu juga adanya perolehan uang cashback dari proses pengadaan mobil Siaga Desa tahun 2022.
Pengadaan mobil siaga bersumber dari BKKD tahun anggaran 2022. Dari sebanyak 419 desa di Kabupaten Bojonegoro ada 384 desa yang sudah melakukan proses Pengadaan mobil oleh tim pelaksana (timlak) yang dibentuk pemerintah desa.
Selain memeriksa Pemilik Dealer dan juga Kadinsos, dan Kepala Bapeda Bojonegoro penyidik Kejari Bojonegoro juga telah memeriksa 15 saksi yang terdiri dari unsur Kepala desa dan timlak yang dibentuk oleh pemdes lainnya yang terkait pengadaan mobil siaga Desa tersebut.
Kasi Intel Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardana ketika dikonfirmasi oleh awak media ini mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk mendalami adanya dugaan penyimpangan terhadap pengadaan mobil siaga desa.
“Kami masih melakukan pemeriksaan pihak pihak yang terkait dengan program tersebut, dan sudah kita mintai keterangan,” Jelas Reza melalui akun Wathsappnya, Selasa (28/11/2023).
Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah memeriksa pihak penyedia mobil siaga desa yaitu Pihak Dealer Suzuki UMC (United Motor Centre) yang menjadi penyedia mobil siaga desa tahun anggaran 2022,
yang sekarang dalam proses penyelidikan.
Untuk diketahui, program mobil siaga desa itu ada sebanyak 384 desa yang sudah menerima. Dari jumlah itu, ada dua tipe mobil yang dipakai, Suzuki APV GX dan Luxio. Sedangkan penyelidikan yang dilakukan Kejari Bojonegoro adalah proses pengadaannya dan selisih harga dengan nilai BKKD. (SAS*)