Pledoi Terdakwa Demo Tambang PT WBS, PH Sebut Tuntutan JPU Terkesan Dipaksakan Dan Abaikan Fakta 

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Sidang ke-17 tiga terdakwa demo tambang PT Wira Bhumi Sejati (WBS) memasuki agenda pembelaan atau pledoi dari PH (Penasehat Hukum), Senin (27/11/2023).

Sidang dengan nomor perkara : 132/Pid.Sus/2023/Pn Bjn, dengan tiga terdakwa : Akhmad Imron, Isbandi, Parno pada sidang sebelumnya oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dituntut 5 bulan penjara.

Pembelaan atau Pledoi oleh penasehat hukum sebanyak 23 halaman ini dibacakan bergantian oleh M. Fatchur Rozi, S.H., M. H. Dan Moch Rizal Fahmi, S.H.

Rozi menyampaikan bahwa dirinya selaku Penasehat Hukum ketiga terdakwa, mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penutut Umum yang telah mengemban dan menjalankan tugas yang diberikan oleh Negara sebagai Penuntut Umum, dan telah berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan surat dakwaannya hingga pada pembacaan tuntutan pidana, meskipun patut disayangkan, karena terkesan dipaksakan dan mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Baca Juga:  Detik-detik Pemadaman Api di Rumah Maskun

Penerapan pasal dalam requitoir tidak sesuai dengan kebenaran materiil sehingga dipastikan hukum yang diajukan JPU tidak dapat menghadirkan keadilan bagi ketiga terdakwa.

Rozi juga memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili sesuai fakta hukum yang terungkap dengan keyakinan hakim untuk :

1. Menyatakan Ketiga Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan.

2. Membebaskan ketiga terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum.

3. Memulihkan hak-hak ketiga terrdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

4. Menetapkan biaya perkara kepada Negara;
atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Datangi SPBU, Ingatkan Penyalahgunaan BBM Subsidi

“Mohon putusan yang seadil-adilnya, ” pungkas Rozi.

Dari pledoi yang disampaikan oleh PH ketiga terdakwa, JPU (Jaksa Penuntut Umum), Dekry Wahyudi, S.H., mengatakan akan memberikan tanggapan atau replik pada sidang selanjutnya hari Kamis 30/11/2023. (Put/Red)