Wajib Pajak Jatim, Segera Manfaatkan Pengurangan Sanksi Administrasi

SuaraBojonegoro.com – Sebelum Akhir Tahun Sidoarjo, 14 November 2023 -, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur Bersatu memberikan insentif berupa Pengurangan Sanksi Administrasi hingga 75%. Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor
8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

Program PSA dilaksanakan mulai dari 1 Agustus 2023 hingga 31 Desember 2023. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menjelaskan bahwa Masing-masing dari tiga Kanwil DJP yang ada di Jatim sudah menerbitkan surat terkait kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi yang berlaku per tanggal 1 Agustus 2023. PSA untuk seluruh wilayah Jatim berlaku sama, sehingga tidak ada perbedaan tarif terkait PSA di Kanwil DJP Jawa Timur I, II, maupun III.

“Sebenarnya aturan
tentang PSA sudah ada di Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013, namun kita
wujudkan dalam kebijakan yang lebih detail.” kata Vita.

Vita mengungkapkan bahwa keseragaman kebijakan PSA yang diterbitkan oleh tiga Kanwil DJP di
Jatim merupakan salah satu langkah nyata dalam mendukung semangat gotong royong untuk
meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Kebijakan PSA yang diterbitkan oleh ketiga Kanwil DJP di Jatim dibuat agar ada kesamaan tarif pada semua kanwil di Jatim dan tidak menimbulkan preferensi aturan PSA yang berbeda diantara para wajib pajak. Ini merupakan diskresi para kepala kanwil untuk menghadirkan equal treatment
sehingga semua pengusaha memperoleh tarif pengurangan yang sama tergantung dari kondisi maupun nilai ketetapannya,” tutur Vita.

Baca Juga:  In Absentia, Pelimpahan Berkas Tindak Pidana Bidang Perpajakan Ke Kejari Bojonegoro

“Kebetulan saat perumusan kebijakan terkait PSA ini momentumnya bersamaan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2023. Maka, kami memberikan pengurangan sanksi sebesar 100% untuk menciptakan insentif bagi pengusaha emas. Kebijakan ini kami ambil agar pengusaha emas dapat masuk ke dalam ekosistem perpajakan yg berlaku sesuai perundangundangan,” ungkap Vita.

Vita memaparkan tujuan utama dari diterapkannya pengurangan sanksi 100% bagi pengusaha emas adalah untuk mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan dan meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap hak dan tanggung jawab mereka dalam membayar
pajak.

“Ini kesempatan bagi masyarakat, harapannya mereka yang tadinya belum patuh dan masih kesulitan untuk patuh, dapat segera masuk kategori patuh,” pungkas Vita.

Persyaratan Mengikuti Program Pengurangan Sanksi Administrasi
Mengenai persyaratan, wajib pajak harus mengajukan permohonan program Pengurangan Sanksi
Administrasi dengan mencantumkan alasan khilaf dan/atau bukan kesalahan wajib pajak, serta wajib pajak harus melampirkan formulir pemenuhan dokumen permohonan program Pengurangan Sanksi Administrasi yang ada dalam tautan http://bit.ly/PSADJPJatim.

Baca Juga:  Pemerintah Tanggung PPh 21 Untuk Pekerja Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2021

Wajib pajak juga diminta melampirkan salinan bukti penerimaan negara yang mencantumkan NTPN atas pembayaran pokok ketetapan pajak yang tertera di dalam SKPKB, apabila terdapat pokok pajak.

Wajib pajak juga diharuskan melampirkan salinan bukti penerimaan negara yang mencantumkan.

Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pembayaran sanksi administrasi yang tidak
diberikan pengurangan paling lambat 31 Desember 2023. Lalu, mengisi nomor BPS atau BPE SPT Tahunan PPh 2 (dua) tahun terakhir, yaitu Tahun 2021 dan Tahun 2022, juga SPT PPN 2 (dua)
tahun terakhir yaitu Tahun 2022 dan Tahun 2023.

Wajib Pajak Jawa Timur mari manfaatkan program ini dan dapatkan Pengurangan Sanksi
Administrasi sampai dengan 75% hingga 31 Desember 2023. Info lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang dapat diunduh
di laman www.pajak.go.id. (red/SAS)