Mantan Ketua DPRD Bojonegoro Kembali Laporkan Soal Dugaan Dokumen Palsu Anna Muawanah

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro periode 1999-2004, Anwar Sholeh, datangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan munculnya daftar nama dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) pada pemilu 2024. Senin (06/10/23).

Dengan membawa sejumlah alat bukti, Anwar Sholeh, kedatangan mantan ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro ini, diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko, didampingi Sekretaris Bawaslu yakni Fallailasyah.

Kepada suarabojonegoro.com, Anwar Sholeh, menjelaskan jika ada penumpang gelap di pemilu 2024 mendatang.

“Kedatangan saya guna melaporkan dugaan terkait dokumen palsu yang digunakan untuk calon legislatif DPR RI khususnya daerah pemilihan Jawa Timur IX Kabupaten Bojonegoro dan Tuban,” katanya.

Baca Juga:  Tindak Lanjuti Temuan Surat Pernyataan Dukungan Oknum ASN Terhadap Parpol, Bawaslu Bojonegoro Mintai Keterangan Sunaryo Abumain

Guna memperkuat perkara ini Anwar Sholeh, membawa barang bukti yakni dua ijazah yang berbeda nama yakni satu ijazah atas nama Muawanah dan satu nama Anna Muawanah. Dirinya menduga ijazah dengan atas nama Anna Muawanah adalah milik orang lain dan dipergunakan untuk mendaftarkan diri sebagai Caleg.

“Padahal saat KPU mengumumkan DCS beberapa waktu yang lalu nama tersebut tidak muncul,” ungkapnya.

Untuk itu pihaknya mempertanyakan dasar penerimaan pendaftaran Caleg tersebut apabila ijazah yang diajukan hanya ada satu orang. Anwar Sholeh, menjelaskan yakni sesuai peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023, pada pasal 20 dinyatakan bahwa perbedaan nama calon legislatif ini hanya cukup mendapat keterangan dan pernyataan dari kepala sekolah.

Baca Juga:  Polsek Balen Gelar Tasyakuran Pemilu di Balen Lancar dan Aman

“Padahal setahu saya, yang berlaku di republik indonesia yakni undang-undang 23 tahun 2006 bahwa perubahan nama harus ada penetapan dari pengadilan negeri,” pungkasnya. (Bim/red).