Saksi Ahli Kementerian ESDM, Dianggap Tidak Bisa Buktikan Kevalidan IUP PT Wira Bhumi Sejati

Reporter : Putut Sugiarto.

SuaraBojonegoro.com – Sidang lanjutan 3 terdakwa warga Desa Sumuragung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro yakni Akhmad Imron, Isbandi dan Suparno, pendemo Tambang PT Wira Bhumi Sejati (WBS) memasuki agenda sidang yang ke 12, Kamis (02/11/2023).

Agenda sidang dengan nomor perkara : 132/Pid.Sus/2023/PN Bjn dengan menghadirkan saksi ahli dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) yakni Buana Sjahboeddin, S.H.,M.H., Staf Kementerian ESDM Jakarta melalui virtual .

Proses persidangan berlangsung ketat, apalagi ketika PH (Penasehat Hukum) ketiga terdakwa menanyakan terkait dengan dengan kevalidan Surat Pencabutan Pembatalan Ijin PT WBS.

Saksi ahli mempersilahkan PH terdakwa untuk mengecek kevalidan surat tersebut melalui barcode dengan scan HP nya.

“Silahkan di cek barcode tersebut melalui HP anda, ” ungkap Saksi Ahli.

Baca Juga:  Cabuli Bocah 4 Tahun, Pemuda Ini Harus Meringkuk Di Penjara Selama 6 Tahun

Kemudian setelah PH terdakwa melakukan scan barcode tersebut, ternyata muncul keterangan “tidak ditemukan dokumen”, ini yang menjadi pertanyaan lanjutan dari pihak PH terdakwa, akan tetapi saksi ahli berdalih bahwa terkait itu silahkan ditanyakan kepada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang mengeluarkan surat tersebut.

PH terdakwa juga semakin gencar mengajukan pertanyaan karena, saksi ahli yang di datangkan ini terkesan menghindar dan selalu melempar-lempar jawaban.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan menghadirkan saksi, dari Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Bojonegoro, akan tetapi PH Terdakwa menolak bdan mengajukan keberatan karena saksi dari BPN Bojonegoro ini tidak tercantum didalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), dan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Nalfrijhon pun telah mencatat keberatan dari PH terdakwa.

Baca Juga:  Gugatan Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Warga Oleh Pemkab Bojonegoro Masuki Tahap Sidang

Pasca sidang Penasehat Hukum ketiga terdakwa Achmad Mu’as, S.H., M.H. mengatakan bahwa didalam proses persidangan tadi kami telah melakukan validasi terkait dengan surat pembatalan pencabutan IUP PT WBS.

“Saya gunakan HP untuk melakukan scan dan ternyata muncul tidak ditemukan dokumen, ” kata Mu’as.

Dan ketika hal tersebut saya tanyakan kepada saksi ahli, yang bersangkutan tidak menjawab, kevalidan dokumen dalam perkara ini masih simpang siur, karena menyangkut kepemilikan IUP PT WBS ini yang di gunakan untuk melaporkan para terdakwa.

Sidang berikutnya dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemanggilan lagi saksi dari JPU. (Red/Put)