Saksi Ahli ESDM Provinsi Jatim Jelaskan Soal Perijinan Tambang Milik PT WBS

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Sidang lanjutan 3 terdakwa warga Desa Sumuragung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, pendemo Tambang PT Wira Bhumi Sejati (WBS) memasuki agenda sidang yang ke 11, Kamis (26/10/2023).

Agenda sidang dengan menghadirkan saksi ahli dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) yakni Zainudin Wijaya, S.H., PNS (Pegawai Negeri Sipil) dari Dinas Kementerian ESDM Provinsi Jawa Timur melalui virtual .

Saksi ahli menyebutkan bahwa pencabutan perijinan adalah wewenang pusat bukan provinsi, tetapi provinsi memiliki data terkait dengan pencabutan ijin tersebut.

“Iya kami ada datanya, “kata Zainudin.

Saksi Ahli tersebut juga menerangkan bahwa PT WBS masih memiliki ijin sampai dengan tahun 2032.

Perhentian sementara ijin PT WBS dikarenakan belum melengkapi persyaratan administrasi, semuanya ber sifat pembinaan, dan faktanya PT WBS sudah memenuhi kewajiban administrasi sebagai mana ketentuan, maka pembatalan perijinan sudah dipulihkan oleh Dirjen Mineral dan Batubara.

Zainudin juga menerangkan bahwa secara teknis maupun aturan yang berhak melakukan penutupan adalah inspektur tambang.

Baca Juga:  Hari Ini 33 Desa di Bojonegoro Gelar Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dekry Wahyudi, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli, bahwa pencabutan ijin tambang PT WBS itu sementara kan sifatnya hanya sementara, hanya berupa sanksi administratif, dan dalam waktu 60 hari sanksi berupa administrasi tersebut sudah dilengkapi oleh PT WBS.

“Intinya terkait dari pembatalan pencabutan ijin boleh Kementerian ESDM tersebut sudah dilanjuti tindak lanjuti, dan sudah ada pemulihan terkait perijinan PT WBS, ” papar Dekry.

Seandainya selama tenggat waktu 60 hari tersebut PT WBS belum bisa memenuhi persyaratan administrasi yang diminta, masyarakat atau warga tidak berhak untuk menutup aktivitas
tambang, dan yang berhak melakukan penutupan adalah inspektur tambang.

“Jadi jelas, Warga tidak punya hak untuk melakukan penutupan aktivitas tambang, ” jelas Jaksa berkacamata ini.

Terpisah Penasehat Hukum ketiga terdakwa Ahmad Muas, S.H., M.H. menyampaikan bahwa dari keterangan saksi ahli pada agenda sidang hari ini yang menjadi pertanyaan dari kami dan para terdakwa adalah, tidak di jawabnya pertanyaan kami terkait dengan sosialisasi kepada para warga atas hak tanahnya sehingga menyebabkan kami melakukan aksi penutupan tambang.

Baca Juga:  ADD Tak Dapat Dicairkan Sebelum Lunas PBB P2, Dianggap Langgar UU

“Akses jalan lain juga ada, kami hanya menutup akses jalan milik desa, ” tutur Mu’as.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Nalfrijhon akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari Kementerian ESDM Pusat dan BPN Bojonegoro.

Seperti di beritakan sebelumnya bahwa ketiga terdakwa yakni, Akhmad Imron, Isbandi dan Suparno ini diduga telah merintangi atau menghalangi aktivitas tambang PT WBS, dan dijerat dengan pasal yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun penjara. (Put/Red)