Terkait Sewa Lahan PT KAI, Warga Akasia Sumbang sedikit bernafas lega

 

SuaraBojonegoro.com – Warga RT 14 Gg Akasia kelurahan Sumbang yang tergabung dalam Paguyuban Sekitar Rel Kereta Api Sumbang (Pasir Kambang) sedikit bernafas lega. Sebab hasil hearing Komisi B DPRD Bojonegoro Rabu siang (11/10/23) sedikit memenuhi harapan mereka terkait sewa lahan dengan PT Kereta Api Indonesia.

Pertemuan siang ini komisi B DPRD Bojonegoro menghadirkan PT KAI Daop 4 Surabaya selaku pemilik lahan, kemudian Badan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Bojonegoro sebagai badan daerah yang mengatur tentang besaran NJOP, dan yang terakhir warga yang tergabung dalam Pasirkambang.

“Alhamdulilah ada sedikit titik terang,” Kata koordinator pasirkambang Tonny Ade Irawan usai hearing. Dia menjelaskan khusus untuk warga akasia untuk sementara PT KAI tidak akan melakukan penagihan sampai ada kejelasan.

Dia menuturkan kejelasan yang dimaksud adalah terkait tarif sewa lahan yang ditempati warga Akasia. Sebab lanjut dia salah satu variabel penentu tarif afalah Nilai Jual Obyek Bangunan atau NJOP. ” Komisi B merekomendasikan peninjauan NJOP tanah di Akasia ke Pemkab dan akan diproses, sementara prosea PT KAI akan tidak melakukan penagihan ke warga,” jelasnya.

Baca Juga:  Masjid Wisata di Margomulyo Telan Anggaran Rp 134 Miliar

Hearing itu sendiri dipimpin Donny Bayu Setiawan dan dihadiri kepala Badan Pendapatan Daerha atau Bapenda. Sementara PT KAI di wakili oleh tim yang dipimpin Tiyono.

“syarat menurunkan harga sewa pada lahan ada dua cara, yang pertama menurunkan angka Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) dan yang kedua menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)” tutur Donny Setiawan pimpinan rapat komisi B. Pihaknya memaparkan kalau mau menurunkan UMK itu tidak memungkinkan maka yamg memungkinkan adalah menurunkan NJOP lahan PT KAI yang ada di wilayah Sumbang dari saat ini Rp. 464.700,-

Kepala Bappenda Bojonegoro Ibnu Suyuti mengatakan pihaknya akan mengupayakan untuk berkoordinasi dengan tim serta melaporkan dahulu kepada PJ Bupati Bojonegoro. Dan siap melakukan studi banding ke kota atau kabupaten yang menurunkan NJOP terkait dengan PT KAI. “Kami akan laporkan dulu ke Pak PJ Bupati,” tegasnya

Besaran harga sewa lahan PT KAI untuk hunian murni Rp.17.500,-/meter tiap tahunnya. “Karena dinilai warga masih keberatan jika harus membayar 5 tahun kebelakang maka kami menangguhkan 2 tahun sehingga warga dapat membayar 3 tahun kebelakang saja” penjelasan Tiyono Tim PT KAI yang hadir. Adapun apabila mau diturunkan angka NJOP nya ya silahkan karena ada juga yang sudah melakukan hal serupa di Kota Surabaya pada tahun 2020 lalu” lanjut Tiyono.

Baca Juga:  Terkait Pengaduan Wali Murid SDN Sumberrejo 3, Pimpinan DPRD Bojonegoro Akan Panggil Diknas

Pada cara perumusan menurunkan NJOP Bappenda masih belum mengetahui bagaimana perumusannya maka komisi B memberikan rekomendasi kepada Bappenda Bojonegoro untuk melakukan studi banding kepada Bappenda Kota Surabaya supaya dapat merumuskan angka NJOP supaya harga sewa lahan menjadi turun.

Pada kesempatan ini ketua Paguyuban Pasirkambang Tonny Ade Irawan memohon kepada PT KAI “pada saat proses penurunan angka NJOP ini jangan dulu mengirimkan surat atau menarik bayar sewa warga, karena warga sangat resah jika masih terus di kirim surat. Biarkan proses ini berjalan dan setelah klir dirinya meyakinkan bahwa warga pasti akan membayar sewa tersebut”. Tonny mengaku “setelah pertemuan ini warga Akasia dapat sedikit bernafas lega tidak tahu warga yang lain. Semoga apa yang jadi harapan terbaik warga terwujud”. ungkapnya. (Saa/Lis)