Cabdin Pendidikan Wilayah Bojonegoro Gandeng Kejaksaan Negeri Wujudkan Tata Kelola Keuangan Yang Baik

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang baik di sekolah, Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Provinsi Jatim Wilayah Bojonegoro menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH), Kamis 10/08/2023.

Untuk APH yang digandeng oleh Kantor yang menaungi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa untuk memberikan penyuluhan hukum adalah Kantor Kejaksaaan Negeri Bojonegoro.

“Hari ini kami menggandeng Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk memberikan penyuluhan hukum tentang pengelolaan biaya pendidikan kepada Kepala Sekolah dan Ketua Komite, “tutur Kepala Kantor Cabdindik Provinsi Jatim Wilayah Bojonegoro Adi Prayitno.

Adi Prayitno mengatakan ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Cabdindik dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Dulu kami dengan kantor Kejaksaan Negeri telah melakukan MoU Rumah Restorative Justice.

Baca Juga:  Para Pekerja Lapangan Banyu Urip Santuni Yatim, EMCL Serahkan Bantuan Pendidikan

“Bahwasannya antara kantor Cabdindik Provinsi Jatim Wilayah Bojonegoro ada MoU dengan Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk konsultasi hukum, “kata Kepala Cabdindik Provinsi Jatim Wilayah Bojonegoro.

Dikatakan pula oleh Kepala Cabdindik Provinsi Jatim Wilayah Bojonegoro, kegiatan seperti ini akan selalu kami lakukan. Yang penting jadwal yang tidak berbenturan apakah kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro sibuk apa tidak. Kalau Kejaksaan Negeri tidak sibuk kami akan bersedia.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam menjelaskan, penyuluhan hukum tentang pengelolaan biaya pendidikan kepada kepala sekolah dan ketua komite sekolah ini merupakan terobosan baik yang dilakukan oleh Kantor Cabdindik Provinsi Jatim Wilayah Bojonegoro.

“Sebelumnya, Kantor Cabdindik Provinsi Jatim Wilayah Bojonegoro juga MoU dengan kami tentang pembangunan Rumah Restorative Justice. Dan sekarang ini sudah ada 46 Rumah Restorative Justice di Bojonegoro, ” jelas Badrut Tamam.

Baca Juga:  Persoalan Sekolah Jangan Sampai Mengganggu Hak Siswa Siswinya

Menurutnya, hari ini kami memberikan penerangan hukum kepada kepala sekolah dan ketua komite. Penerangan hukum yang kami lakukan adalah tata pengelolaan keuangan yang baik di sekolah untuk mewujudkan good government.

“Untuk mewujudkan good government melalui tata kelola keuangan di Dinas Pendidikan yang baik. Salah satunya pengelolaan keuangan yang dilakukan Komite Sekolah jangan sampai melanggar aturan dan regulasi”, pungkas Badrut Tamam. (Put/Red)