Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Rencana Pembangunan Bendungan Karangnongko di Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, hingga saat ini masyarakat Desa Ngelo yang terdampak proyek nasional tersebut sudah memenuhi komitmennya untuk dilaksanakan pengukuran, namun dalam hal ini Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Bojonegoro sampai saat ini belum memenuhi komitmennya untuk tindak lanjut sehingga tahapan proses pembebasan lahan mundur. Senin (31/7/2023)
Disampaikan Oleh Pendamping dan juga Kuasa Hukum Masyarakat Ngelo yang terdampak Proyek Nasional tersebut Agus Susanto Rismanto menyampaikan kepada wartawan ini bahwa Pihaknya menyampaikan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah
Kabupaten Bojonegoro terkait
Menindak lanjuti kesepahaman antara warga desa Ngelo yang lahannya terdampak pembangunan bendungan Karangnongko, pada tanggal 22 Juni 2023 di Kantor BPN Bojonegoro yang telah dilakukan pertemuan bersama antara warga terdampak baik yang minta di ukur dan yang belum mau diukur dengan Pihak pemkab Bojonegoro yang dihadiri Kepala Dinas PU SDA, muspika, dan pemdes Ngelo.
Menurut Agus Susanto Rismanto atau yang akrab disapa Gus Ris ini menjelaskan bahwa Warga desa Ngelo yang belum mau diukur tidak menghalangi juga mempersilahkan warga terdampak yang ingin tanahnya diukur oleh BPN, tetapi disisi lain pihak pemkab dan jajaran nya juga tidak melakukan upaya paksa dan sejenisnya kepada warga yang belum mau diukur.
“Pemkab Bojonegoro yang diwakili oleh Kepala PU SDA saat itu telah berkomitmen dan menjanjikan untuk segera mengirim surat permohonan rekomendasi titik lokasi Relokasi warga terdampak dan menunjukan dan menyerahkan rekomendasi kepada warga terdampak sebagai satu syarat dilakukan pengukuran dan tahapan lanjutan untuk pembebasan lahan bagi warga yang saat ini belum.mau di ukur,” terang Gus Ris.
Disampaikan juga bahwa proses pengukuran dan identifikasi untuk lahan warga yang mau diukur sudah berlangsung setelah kesepakatan tersebut, dan tidak ada Kendala dilapangan yang dilakukan oleh warga desa Ngelo
“Akan tetapi per tanggal 31 Juli 2023 kami pendamping warga terdampak pembangunan bendungan Karangnongko, belum menerima surat permohonan Relokasi ke kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, begitu juga rekomendasi tentang lahan perhutani yang akan di gunakan sebagai letak Relokasi,” tambah pria yang juga mantan Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro ini.
Dengan kondisi seperti ini, maka pihaknya atas nama warga sudah memenuhi komitmen, sedangkan pemkab Bojonegoro dianggap belum melaksanakan komitmenya. Sehingga mundurnya Tahapan pembebasan lahan bendungan Karangnongko sepenuhnya tergantung progres dari Pemkab Bojonegoro. (SAS/Red)