KKNT Unigoro Kelompok II mengadakan FGD terkait Rancangan Peraturan Desa tentang Keamanan dan Ketertiban Desa

SuaraBojonegoro.com – Mahasiswa KKN Universitas Bojonegoro dan aparatur Desa Pungpungan Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Diskusi Bersama Perancangan Peraturan Desa, Rabu (26/07/2023).

Menurut Slamet Hariadi sebagai kepala Desa Pungpungan mengatakan bahwa,
Peraturan Desa adalah bagian utama dalam menjamin keberlangsungan pemerintahan desa dan akuntabilitas pembangunan desa yang terukur, transparansi dan akuntabilitas pada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, khususnya di desa kita Pungpungan ini.

“Saya sangat senang sekali dengan adanya program kerja mahasiswa KKN Universitas Bojonegoro ini untuk berdiskusi membentuk aturan hukum di tingkat desa. Dengan hadirnya mahasiswa KKN Universitas Bojonegoro di desa kami hal ini melakukan program yang sangat kami nantikan” ucapnya.

Baca Juga:  Di Kejuaraan Pencak Silat Internasional di Bali, 2 Mahasiswa Unigoro Boyong 2 Medali 

Sementara itu M. Khoirul Sholeh
selaku kordinator mahasiswa KKN desa Pungpungan mewakili peserta KKN menyampaikan, Kegiatan ini salah satu program kegiatan KKN di desa Pungpungan.

“Inisiatif ini kami lakukan atas hasil kordinasi dengan Bapak DPL, Kepala Desa, Sekretaris Desa dan ketua BPD, selanjutnya kordinasi dengan pihak” ungkapnya.

Dikesempatan yang sama Rahma Fatmawati Ketua Panitia KKN Universitas Bojonegoro mengatakan bahwa, dirinya mengaku Perdes itu dibuat dan yang perlu perhatikan adalah Perdes tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum lebih tinggi, hukum yang baru menghapuskan hukum lama.

“Aturan yang dibuat khusus mengesampingkan aturan umum. Saat aturan Perdes disahkan maka semuanya tunduk dan terikat aturan yang dibuat. Adapun pokok-pokok penyusunan Perdes itu dilakukan sesuai tahapan seharusnya, yaitu: Perencanaan, usulan Perdes dan pembahasan dalam musrendes,” ungkapnya.

Baca Juga:  Unigoro Bakal Dirikan Pusat Studi Riset

Dijelaskan juga bahwa Penyusunan pasca diagendakan, Pengesahan oleh kepala Desa dan Penetapan oleh Sekretaris Desa dalam Lembaran Desa, evaluasi oleh Bupati melalui Camat setempat untuk Perdes tertentu dan terakhir klarifikasi oleh Bupati. (Red/Lis)