Satu Lagi, Tersangka Penipuan Arisan Bodong Ditahan Polres Bojonegoro

Reporter : Redaksi

SuaraBojonegoro.com – Setelah Polisi menahan salah satu Tersangka Pelaku Penipuan dan penggelapan kasus arisan, Sat Reskrim Polres Bojonegoro juga menahan satu orang lagi perempuan yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan milik warga yang mengikuti arisan yang tersangka lakukan.

Tersangka Berinisial Y alias I yang beralamat di Kecamatan Kapas ini, akhirnya diamankan dan dilakukan penanganan oleh pihak penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro setelah dilaporkan oleh korbannya yang juga salah seorang perempuan warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kota Bojonegoro karena kehilangan uang sekitar Rp85 juta yang disetor ke Tersangka dan tak kunjung kembali atau mendapatkan keuntungan dari uang arisan yang dijanjikan.

Baca Juga:  Tersangka Curat Ini Dibekuk Polisi, Satu Tersangka Buron

Karena merasa di tipu dan uangnya digelapkan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro. Kejadian arisan ini berawal dari Bulan Mei 2022, saat itu pelapor sedang kumpul dengan teman-temannya, korban dikenalkan melalui temannya bahwa tersangka ini merupakan owner Arisan.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardhana Akbar Ramdhani, menjelaskan saat dikonfirmasi wartawan bahwa korban ini di iming imingi keuntungan yang me janjikan, sehingga korban tertarik dan ikut arisan tersebut.

“Korban akhirnya mau dan membeli arisan tersebut karena tertarik keuntungan yang dijanjikan,” lanjut Kasat Reskrim, Sabtu (24/6/2023).

Korban menyerahkan uang sebanyak empat kali, dengan jumlah uang yang disetor terhadap tersangka sekitar Rp 85 juta. Dan korban merasa dirugikan atas hal tersebut selain uang tidak kembali juga keuntungan yang dijanjikan juga tak didapat.

Baca Juga:  "MADRIM" Aplikasi Digital Baru Yang Diluncurkan Polres Bojonegoro

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka tidak pernah memberikan apapun kepada korban, dan korban baru mengetahui bahwa arisan yang ditawarkan oleh tersangka sebelumnya adalah arisan fiktif,” terang AKP Girindra.

Akibat perbuatannya tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Red*)