Reporter : Suyati
SuaraBojonegoro.com – Terkait temuan BPK (Badan Pemerintahan Keuangan) RI terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) sekitar Rp. 479.415.853,06,.
Dikatakan oleh Ibnu Siyiti Selaku Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Bojonegoro, bahwa Itu adalah bagian dari mereka yang terlambat wajib pajak dan itu denda 2% makanya muncullah total tersebut.
M. Ibnu Soeyoeti, juga menyatakan bawah jumlah yang ada itu dari denda sekian banyaknya para WP(Wajib Pajak) yang belum membayarkan dendanya. Jadi bukan pokok pajak mereka.
“Mereka sudah taat pajak karna proses pembayaran pajak melalui Transfer dan keliring, WP tidak bisa tepat waktu untuk membayar dan terjadilah denda tersebut.” Uangkapnya.
Dari sekian banyak WP juga ternyata banyak yang sudah tidak beroprasi kembali jadi data sudah masuk ternyata toko atau cafe tersebut sudah bangkrut. Juga dari mereka yang anak Cabang melakukan pembayaran melalui Transfer.
Sangsi yang diterapkan terhadap WP ya itu pembayaran 2% dari pembayaran yang wajib dibayarkan. (Yat/Red)