Abdullah Umar: Putusan MK Diharapkan Dapat Menjaring Legislatif Pilihan Rakyat

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sistem pemilu proposional terbuka, disambut baik oleh petinggi partai politik. Dengan sistem pemilu terbuka ini diharapkan dapat menjaring anggota legislatif sesuai pilihan masyarakat. Sabtu (17/07/23).

Hal ini disampaikan Sekretaris DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bojonegoro Abdullah Umar. Sebelumnya DPC PKB, Kabupaten Bojonegoro, telah mengantisipasi putusan MK, baik dengan sistem tertutup maupun terbuka.

“Kita siap, baik terbuka maupun tertutup. Jadi PKB, tidak masalah. Kalau kaitan dengan kontruksi caleg itu kan sudah disiapkan untuk terbuka maupun tertutup,” katanya.

Meski dengan sistem tertutup maupun terbuka ada strategi pemenangan yang berbeda tidak akan berpengaruh untuk PKB. Justru dalam hal ini DPC PKB, Kabupaten Bojonegoro, menyambut senang atas putusan MK tersebut, sehingga seluruh caleg dapat memaksimalkan potensinya masing-masing.

Baca Juga:  BOJONEGORO DALAM KEKOSONGAN KEKUASAAN SELAMA 14 BULAN

“Karena semuanya mempunyai peluang yang sama,” ujarnya.

Disinggung terkait dengan target perolehan kursi, Abdullah Umar, menargetkan perolehan kursi DPC PKB, Kabupaten Bojonegoro, di ajang pemilu 2024 mendatang bertambah. Dari perolehan kursi yang saat ini 10 di pemilu 2024 mendatang ditargetkan 15 kursi.

“Target setiap partai pasti bertambah, apalagi PKB di Bojonegoro sudah banyak kadernya yang melakukan kerja-kerja di masyarakat,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pada Kamis (15/6/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

Permohonan pengujian UU Pemilu tersebut diajukan oleh Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi. Para Pemohon mengujikan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terhadap UUD 1945.

Baca Juga:  KPU Harus Terus Sosialisasikan Pendidikan Politik

Pasal-pasal yang diuji tersebut mengenai sistem proporsional dengan daftar terbuka. Para Pemohon pada intinya mendalilkan pemilu yang diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka telah mendistorsi peran partai politik. Dengan ditolaknya permohonan ini, maka Pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 tetap menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka. (Bim/red).