Adanya Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pengelolaan Anggaran Iklan, Sekdin Kominfo Bojonegoro Penuhi Panggilan Polisi

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Sekretaris Dinas Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro Nanang Dwi Cahyo penuhi panggilan sekaligus diperiksa Penyidik Unit II (Pidkor) Polres Bojonegoro, Selasa (13/06/2023).

Pria yang akrab dipanggil Nanang ini memasuki ruangan penyidik Unit II (Pidkor) Sat Reskrim Polres Bojonegoro sekitar pukul 09.50 wib, dan kemudian keluar sekitar pukul 14.05 setelah keluar dari Ruang Penyidik Nanang Dwi Cahyo enggan memberikan komentar terkait hasil pemeriksaan dan meminta untuk menanyakan kepada penyidik.
“Tanyakan ke penyidik saja mas,” ujarnya.

Sementara Kasi Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto ketika diwawancara awak media membenarkan jika Nanag Dwi Cahyo hari ini hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diminta keterangan sekaligus klarifikasi.

Baca Juga:  Pemuda Asal Blora Curi Kayu Jati di Margamulyo dan Bacok Petugas Perhutani

“Masih permintaan klarifikasi dari Penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran jasa iklan kepada media 2022, penyidik mengundang untuk klarifikasi terkait kebenaran informasi dari masyarakat dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan klarifikasi terkait penggunaan anggaran belanja jasa iklan/reklame ke media. Klarifikasi dilakukan dengan mengundang beberapa pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bojonegoro.

Adapun Klarifikasi itu yakni adanya laporan dan informasi dari masyarakat penggunaan belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan. Lebih khusus, yakni jasa iklan/reklame yang bersumber dari anggaran dana transfer umum dan dana bagi hasil untuk belanja jasa publikasi melalui media siber dengan jumlah 539 media senilai Rp377 juta. (put/Red)