Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Parsel Perbankan Oleh Wanita Asal Tuban Terbongkar

SuaraBojonegoro.com – Seorang wanita berinisial WZ (37), diduga sebagai dalang penipuan berkedok investasi bisnis pembuatan paket parsel untuk nasabah perbankan, telah ditahan.

Wanita yang tinggal di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota Tuban itu telah beraksi sejak tahun 2019 silam. Selama beroperasi, ia berhasil mengumpulkan uang ratusan juta dari para korbannya.

Berkas perkara tersebut telah naik ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Terdakwa perempuan itu ditahan oleh jaksa di sel tahanan Lapas Tuban.

“Perkara ini sudah disidangkan,” ungkap Uzan Purwadi, Humas PN Tuban, Senin (29/5/2023).

Dalam surat dakwaannya, kasus tersebut bermula ketika terdakwa bertemu SNA perempuan asal Malang. Keduanya diketahui sudah saling kenal karena sama-sama pernah bekerja sebagai agen Asuransi Prudential sejak 2016 silam.

“Terdakwa bertemu di Surabaya, dan sudah saling kenal,” terang Uzan panggilan akrab Humas PN Tuban.

Hasil pertemuan itu, keduanya sepakat untuk menjalin kerjasama dalam sebuah bisnis pembuatan paket parsel untuk melayani sejumlah pesanan perbankan.

“Paket parselnya ini melayani pesanan bank-bank untuk nasabah prioritas,” ungkap Uzan yang juga Hakim PN Tuban.

Baca Juga:  Sinergi Seluruh Elemen Proyek GRR Tuban, Tebar Kebaikan di Momen Idul Adha

Kemudian terdakwa itu mencari investor untuk menambah modal bisnisnya lewat iming-iming sebuah keuntungan yang besar dengan menggunakan UD AURA GIFT SHOP. Terdakwa pun menawarkan harga pembelian setiap paket parsel sebesar Rp 3.220.000, dan dijual kembali dengan harga Rp 5.000.000.

“Keuntungan yang didapat adalah Rp 1.780.000 per paket parsel,” terang Uzan dalam kutipan surat dakwaan.

Dari modus tersebut, terdakwa berhasil memikat sejumlah investor untuk bergabung dengan dirinya. Diantaranya, seorang perempuan berinisial LF menyerahkan uang kepada terdakwa secara bertahap sebesar Rp 667.100.000 sejak bulan Desember 2019 sampai Februari 2020.

Uang yang disetor itu untuk pembelian 183 paket parsel. Lalu terdakwa menjanjikan keuntungan yang akan diberikan sebesar Rp 273.900.000 buat korban.

Tak berhenti disitu, terdakwa juga mampu mengelabui korban lainnya berinisial M asal Tuban. Perempuan itu tergiur investasi pakat parsel dengan setor modal uang Rp 66.600.000 untuk pembelian 18 paket parsel dengan dijanjikan keuntungan sebesar Rp 23.400.000.

Lalu korban lainnya seorang perempuan berinisial RP Tuban. Ia menyerahkan uang kepada terdakwa secara bertahap sebesar Rp 148.300.000 untuk pembelian 45 paket parsel. Keuntungan yang dijanjikan mencapai Rp 58.500.000.

Baca Juga:  Penanganan Lahan Di GRR Tuban Telah Selesai Dilakukan Dengan Dukungan Dari Pemangku Kepentingan 

“Mereka (para korban) sebagai investor memperoleh pengembalian modal beserta keuntungan pada awal periode,” jelasnya Uzan.

Kemudian berjalan waktu untuk periode selanjutnya pengembalian modal beserta keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa tidak kunjung diberikan. Merasa tertipu, lalu para investor tersebut melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian sampai masuk di meja hijau pengadilan.

Kerugian Ratusan Juta

Akibat perbuatan terdakwa itu para
korban mengalami kerugian ratusan juta. Mulai dari kerugian sebesar Rp 432.100.000, Rp 21.600.000, dan Rp 27.300.000. Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban.

Lebih lanjut, terdakwa selama ini mengaku uang yang didapat dari para investor tersebut diserahkan secara bertahap melalui transfer rekening kepada Nur Avidah. Total setoran yang sudah ditransfer lebih Rp 1.993.575.000.

“Pada dakwaan, uang tersebut sebagian digunakan untuk memberikan keuntungan yang dijanjikan kepada investor yang lain,” pungkasnya. (Man/HP/Red)