Petugas Wajib Punya Sertifikasi dan Surat Perintah Untuk Lakukan Tilang Manual

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Untuk melakukan penilangan atas pemberlakuan tilang manual oleh Polri di sejumlah wilayah di Indonesia petugas Polisi Lalu Lintas yang melakukan penilangan harus memiliki sertifikasi dan surat tugas untuk melakukan penilangan tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat (19/5/2023).

“Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas itu berdasarkan surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi. Penindakan hanya dilakukan petugas tertentu untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” Ujar Sandi.

Disampaikan juga bahwa Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan, namun meskipun tilang manual diterapkan lagi, jajaran polisi lalu lintas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

Baca Juga:  Polisi di Bojonegoro Ini Bangkitkan Perekonomian Dengan Ciptakan Telur Asin

“Sudah disampaikan kepada seluruh jajaran dirlantas bahwa penerapan tilang manual ini tidak boleh dilakukan penindakan secara Razia atau Stasioner,” Tambahnya.

Kadiv Humas juga menyebutkan bahwa aturan yang dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan.

“Kita juga akan menindaklanjuti petugas jika terbukti melakukan penyimpangan ketika dilapangan,  sanksi tegas akan diberikan mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana,” tegas Kadiv Humas.

Adapun penindakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas dengan fatalitas tinggi diantaranya adalah berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu penumpang untuk sepeda motor, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, kendelaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi teknis, penggunaan ranmor tidak sesuai peruntukkannya, kendaraan over load over dimension, dan kendaraan tidak dilengkapi plat nomor atau plat nomor palsu. (SAS*)