Pemdes Drajat Baureno Di Somasi Kuasa Hukum Ahli Waris Yang Dirugikan Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan

Reporter: Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Dugaan penyerobotan tanah milik warga yang diloloskan oleh Pemdes Drajad Kecamatan Boureno, Bojonegoro kepada Ahli Waris Abdul Majid hari ini pihak tim kuasa hukum ahli waris mengirimkan somasi kepada Pemdes (Pemerintah Desa) Drajad, Senin 8 Mei 2023.

Ahli Waris Abdul Majid melalui Team Kuasa Hukum Qishy Law Office yakni M. Arif Afandi, S.H M.Hum, Priyo Eko Saputro, S.H, Ach Syaiful Anam, S.H, Ainun Na’im, S.H. Haryo Witjaksono, SH., M.Kn, Sandi Nugraha, SH, dan Khasan Saifullah, SH, melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Desa Drajad Kecamatan Boureno setelah adanya pertemuan antara Ahli waris bersama pihak Pemdes.

Ainun Na’im, S.H, salah satu perwakilan dari Team Kuasa Hukum Qishy Law Office mengatakan kepada awak media jika pihaknya sebagai Kuasa Hukum dari Abdul Majid Bin Khamari dalam rangka untuk menindak lanjuti apa yang telah ahli waris lakukan yaitu datang ke Pemerintah Desa Drajat berkaitan dengan dugaan meloloskan penyerobotan tanah milik Ahli Waris Abdul Majid bin Khamari.

Untuk itu tim kuas hukum melalui surat somasi memohon dan meminta pihak Kepala Desa atau Pemdes Drajad memberikan keterangan dan informasi yang jelas dan benar serta menjamin tidak adanya  kebohongan atau dusta, tidak adanya pemalsuan dan maksud untuk menghalang halangi, tentunya tidak jauh atas informasi yang dibutuhkan masyarakat termasuk ahli waris yang telah memberi kuasa kepada mereka.

“Adapun yang kami mohon untuk memberi kejelasan tentang tanah letter C No 640 Desa Drajad di persil 74 A dan 81 atas nama Khamari, bahwa klien kami mengetahui jika tanah tersebut sudah dinego beberapa pihak telah diterbitkan sertifikat hak milik atas nama orang lain, padahal sebagai ahli waris sesuai putusan Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro Nomor 256/Pdt/p/2022/PA/Bjn tanggal 29 Agustus 2022 menyatakan tidak pernah menjual atau memindah tangankan hak tanah tersebut kepada orang lain atau pihak lain, bahwa klien kami, selalu gagal dalam usahanya untuk mendapatkan keterangan dan keadilan atas haknya yang sudah sekian tahun dikuasai oleh orang lain yang kemudian menunjuk kepada kami Team Kuasa Hukum agar menyelesaikan perkara ini,” Beber Ainun Naim.

Baca Juga:  Tiga Terdakwa Demo PT WBS Dituntut 5 Bulan Penjara, PH Terdakwa Siapkan Pledoi Pekan Depan

Dia juga menjelaskan bahwa pada tanggal 2 Mei 2023 tim kuasa hukum sudah bertemu dengan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Drajad di Balai Desa Drajad dan mendapatkan fakta fakta diantara lain yaitu bahwa keterangan Kepala Desa Drajad, selalu berubah ubah setelah dicecar dengan pertanyaan yang terkait dengan kedudukan letter C desa nomor 690, persil 74 A dan 81 atas nama Khamari Cs Desa Drajad, dimana keterangan awal Kepala Desa menyebutkan tidak diperbolehkan membuka leter C desa oleh Bapak Camat, dimana keterangan ini secara tidak langsung mengatakan buku letter C desa itu ada, dimana kalau tidak boleh membuka berarti ada, jelas ada indikasi bahwa buku tersebut ada.

kemudian dilakukan pertanyaan lagi tentang hubungannya dengan camat apa?, bukankah letter C itu yang punya hak membuka adalah Pemerintah Desa atau orang-orang yang menjadi pejabat di Desa Drajad bukan camat, karena itu bukan wewenang camat, namun kemudian pernyataan itu berubah lagi tatkala kuasa hukum sampaikan beberapa sanggahan dan pertanyaan lainnya, dan tim kuasa hukum dapat keterangan selanjutnya bahwa desa Drajat tidak memiliki buku dokumen leter C seperti yang dikatakan kades Drajad, dikarenakan tidak ada serah terima antara Kepala Desa yang lama dengan Kepala Desa yang saat ini menjabat.

“Ini kan aneh, desa kok tidak memiliki arsip letter C”, tegas pria yang juga mantan aktivis sekaligus pengasuh salah satu pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Balen ini.

Disampaikan juga bahwa, jika tidak ada letter C kemudian bisa menerbitkan sertifikat menurut Ainun Naim, hal itu jelas tidak mungkin, kemudian ketika dirinya tampilkan salah satu fotocopy sertifikat tanah yang berdiri diatas tanah Khamari Cs yang disahkan dan diterbitkan pada tahun 2022, pada saat itu Kades ini sudah aktif menjabat, kemudian muncul keterangan dari Kades jika munculnya sertifikat tidak atas dasar letter C tetapi atas dasar surat pengakuan kepemilikan tanah oleh pemohon, kemudian dikuat oleh surat kepemilikan oleh pemerintah desa sebagai dasar untuk penerbitan sertifikat tanah tersebut.

“Ada kejanggalan soal ini, jadi seandainya siapapun mengaku punya tanah disini akhirnya semua orang bisa mengklaim kalau dia punya tanah di desa itu, ini bahaya”, tegas Na’im.

Baca Juga:  Bocah 5 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Persawahan Desa Kadungrejo - Baureno 

Bahwa dari alat bukti dan fakta tersebut yang pihaknya temukan dan terdapat dugaan telah terjadi perbuatan melawan hukum yakni pengalihan atas  hak tanah dan juga dalam proses penerbitan hak milik di tanah letter C diatas, setidaknya ada 5 hal, yang pertama telah terjadi tindak pidana penyerobotan tanah tanpa hak melanggar pasal 385 KUHP,  yang kedua pihaknya juga menemukan fakta adanya dugaan pidana pemberian keterangan palsu oleh beberapa pihak atas dasar pasal 266 KUHP, yang ketiga Na’im dan rekannya menemukan fakta ada dugaan pemalsuan dokumen oleh beberapa pihak berdasarkan pasal 264 KUHP,  yang keempat dan menemukan fakta lagi adanya dugaan perbuatan melawan hukum menyalah gunakan wewenang dalam jabatan yang bisa di pidana sesuai dengan UU No 20 Tahun 2001 Pasal 3, dan yang kelima juga menemukan fakta juga ada perbuatan melawan hukum tentang keterbukaan informasi publik, yaitu melanggar UU No 14 Tahun 2008.

“Berkaitan dengan hal tersebut kami tim kuasa hukum berharap pemerintah desa Drajad dalam hal ini Kepala Desa Drajad dapat atau sudi kiranya memberikan keterangan kepada kami secara jelas, detail dan sebenar-benarnya tanpa harus ditutup-tutupi, kami berikan waktu sampai dengan tanggal 11 Mei 2023, dengan bersurat kepada kami di alamat Kantor Qishy Law Office Jalan Ir Soekarno No 470 Rungkut Surabaya dan atau ke alamat Kantor Cabang Bojonegoro Jalan Brigjen Sutoyo 54 Bojonegoro 62115 atau hubungi kami di no kami 081555956262,” tambahnya.

Sementara hingga berita ini diturunkan Kepala Desa Drajad Kecamatan Boureno Jumadi Molyono ketika di konfirmasi awak media melalui sambungan selular berkali-kali tidak ada tanggapan, padahal ada keterangan berdering.

Diberitakan sebelumnya oleh suarabojonegoro.com, jika ahli waris Abdul Majid Bin Khamari bersama Team Kuasa Hukum Qishy Law Office telah mendatangi Kantor Pemerintah Desa Drajad Kecamatan Boureno untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Desa terkait munculnya sertifikat baru diatas tanah milik Ahli Waris Abdul Majid Bin Khamari. (Put/Red)