URGENSI PRA PERADILAN DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM

Oleh: Pinto Utomo, S.H.,M.H.

( Praktisi Hukum pada kantor Hukum Triyasa).
( Advokat – Anggota Peradi )

SuaraBojonegoro.comPraperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam KUHAP tentang:

Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa kewenangan Lembaga Praperadilan adalah gugatan terhadap sah tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Berawal dari Perkara yang menjerat Komisaris Polisi Budi Gunawan Calon tunggal Kapolri yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo yang kemudian ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan gratifikasi / suap, yang kemudian penetapan tersangka oleh KPK terhadap Komjen Pol. Budi Gunawan tersebut di gugat melalui Pra Peradilan dengan objek perkara “tidak sah nya penetapan tersangka terhadap Komjen Pol. Budi Gunawan”. Setelah melalui proses pemeriksaan persidangan Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi yang memimpin jalannya persidangan pada hari Senin (16/02), menyatakan bahwa keputusan diambil berdasarkan undang-undang yang menyatakan bahwa subyek hukum pelaku tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon adalah orang yang perbuatannya menyebabkan kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Namun dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 03/01/01/2015 per tanggal 12 Januari 2015, dinyatakan bahwa pemohon yaitu Komjen Budi Gunawan diduga melakukan tindak pidana korupsi, menerima hadiah atau janji.

Baca Juga:  Tips Cantik, Tidak Harus Bayar Mahal

“Menimbang perbuatan menerima hadiah atau janji tidak dikaitkan dengan timbulnya kerugian negara karena perbuatan itu berhubungan dengan penyalahgunaan kewenangan maka apa yang diduga dilakukan pemohon tidak menyebabkan kerugian negara,” kata Hakim Sarpin.

“Berdasarkan pertimbangan itu ternyata pemohon bukan subyek hukum tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan korupsi untuk melakukan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan tindak pidana korupsi maka proses penyidikan yang dilakukan penyidik KPK terkait pidana penetapan tersangka tidak sah dan karenanya penetapan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” lanjutnya

Setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, maka kewenangan Lembaga Praperadilan mengalami perluasan kewenangan, yaitu gugatan terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan, serta sah atau tidaknya penyitaan.
Praperadilan adalah proses sebelum peradilan, praperadilan terdiri dari dua suku kata yaitu kata pra dan kata peradilan. kata pra dalam ilmu bahasa dikenal dengan pemahaman sebelum, sedangkan peradilan adalah proses persidangan untuk mencari keadilan.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) persoalan praperadilan ini secara spesifik diatur dalam pasal 77 – 81. Dalam praperadilan berlaku azas tidak dapat dibanding. (Pasal 83 ayat 1), karena putusan Praperadilan merupakan putusan akhir, yang terhadapnya tidak dapat dilakukan upaya banding. Hal ini sesuai dengan azas tata cara pemeriksaan praperadilan yang dilakukan dengan acara cepat. Selain itu tujuan dibentuknya lembaga praperadilan ialah untuk mewujudkan putusan dan kepastian hukum dalam waktu yang relatif singkat.
Terdapat putusan praperadilan yang dapat dimintakan putusan akhir ke Pengadilan tinggi yakni menyangkut putusan praperadilan yang menetapkan sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan atas permintaan penyidik atau penuntut umum (pasal 83 ayat 2 KUHAP).
Lalu seberapa besar Urgensi Pra Peradilan ?
Praperadilan merupakan hal baru dalam dunia peradilan indonesia. Dengan adanya lembaga praperadilan, maka tersangka dilindungi dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan kepolisian dan atau kejaksaan yang melanggar hukum / kesewenag-wenangan Penegak Hukum yang dapat merugikan tersangka. Disamping itu, praperadilan sebagai lembaga baru berfungsi sebagai alat kontrol dari penyidik terhadap penyalahgunaan wewenang yang diberikan kepadanya, jadi Pra Peradilan ini merupakan organ vital sebagai fungsi kontrol terhadap kinerja penegak hukum dalam menjalankan proses hukum.

Baca Juga:  Pelaku Kejahatan Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur

Dasar Hukum :
Kitap Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Putusan MK RI Nomor 21/PUU-XII/2014