SuaraBojonegoro.com, Tuban – Satlantas Polres Tuban melakukan tilang terhadap ratusan sepeda motor yang nekat menggunakan knalpot tidak standar pabrikan atau brong selama bulan suci Ramadan 1444 H. Kondisi itu meresahkan masyarakat.
“Kendaraan ini diamankan karena meresahkan masyarakat dan pengguna jalan,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya dalam jumpa pers di halaman mapolres setempat, Senin (13/4/2023).
Menurutnya, kegiatan razia ini dalam rangka pengelolaan situasi Kamtibmas selama bulan Ramadhan serta menjelang hari raya Idul Fitri 1444 H. Diantaranya razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot Brong, dan anggota juga tetap melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai peruntukannya.
“Kita himbau kepada masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong supaya menghentikan kegiatan tersebut, Karena sangat mengganggu pengguna jalan lainnya,” tegas AKBP Rahman Wijaya.
Selain razia knalpot Brong, Kapolres Tuban menjelaskan pihaknya juga melakukan penindakan terhadap balap liar yang sering terjadi di seputaran jalur lingkar selatan yang sering dilakukan pada malam Minggu.
“Balap liar ini juga dilakukan anak-anak muda selama bulan Ramadhan sambil menunggu buka puasa,” tambah mantan Kapolres Sumenep itu.
Ia menambahkan selama bulan Januari hingga Maret 2023 satuan lalulintas polres Tuban berhasil melakukan penindakan tilang elektronik sebanyak 364 pelanggaran. Termasuk, anggota juga melakukan tilang manual terhadap 44 pelanggar kendaraan.
“Untuk tilang manual dilaksanakan kepada masyarakat pengguna jalan yang melanggar potensi rawan terjadinya kecelakaan lalulintas,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres
Tuban AKP Kadek Aditya Yasa, menjelaskan dalam penindakan pelanggaran knalpot brong menerapkan sistem berbeda. Yakni, bagi yang ingin mengambil kendaraan yang telah disita, maka pelanggar harus mengganti knalpot yang sesuai dengan standar terlebih dahulu.
“Ini tinggal 57 kendaraan yang disini, kemarin sempat kita sita sejumlah seratus lebih namun sudah dikembalikan,” jelas Kasat Lantas Polres Tuban.
Lalu AKP Kadek menjelaskan akan memberikan waktu selama satu bulan kepada pemilik knalpot yang tidak sesuai peruntukannya untuk mengambil di Polres Tuban. Kemudian, apabila pemilik tidak mengambil sesuai dengan waktu yang telah ditentukan kemungkinan nanti akan dibuat layaknya patung kuda yang ada di taman Sleko Tuban.
“Jika pemilik tidak datang, kami beri waktu satu bulan apabila tidak datang akan kami gunakan untuk hal yang lebih baik,” jelas AKP Kadek.
Lebih lanjut, ia menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan di Kabupaten Tuban untuk tidak membeli maupun menggunakan knalpot brong serta kegiatan berkumpul yang bertujuan untuk melakukan balap liar. Serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalulintas.
“Kami minta masyarakat ikut menjaga situasi, dan anggota akan terus melakukan razia maupun penindakan-penindakan yang dinilai bisa meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (Man/Red)