5 Remaja Dianiaya Puluhan Orang, Pelaku Diamankan Polres Bojonegoro

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Nasib naas menimpa 5 orang remaja berinisial MDF, IN,AA, .MA dan L. Yangmana kelima remaja tersebut dicegat dan dianiaya oleh puluhan remaja lainnya. Dalam pers rilisnya Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Trianto, menjelaskan jika kejadian ini terjadi pada hari M
minggu tanggal 19 Februari 2023 sekira jam 03.30 Wib. Senin (13/03/23).

Saat itu, lanjut Kapolres lima orang rombongan korban yakni MDF, IM berbonceng rangkap tiga mengendarai sepeda motor Honda vario No Pol S-3687-AAF yang dikendari oleh AA.

“Sedangkan MMA, berboncengan dengan L, melewati Jalan Desa Woro, Kecamatan Kepohbaru,” ujarnya.

Lalu korban di hadang oleh sekitar 20 orang kelompok. Selanjutnya pelaku melempari korban dengan batu, dari pelemparan batu tersebut AA, terkena lemparan batu sehingga sepeda motor yang dikendarainya terjatuh.

Baca Juga:  Dua Anggota DPRD Bojonegoro Hari Ini Mangkir Dari Panggilan Penyidik Polres

“Lalu MDF, juga terkena lemparan batu mengenai kaki kiri kemudian ke 4 kelompok korban berlari menyelamatkan diri,” jelasnya.

Akan tetapi korban AA, masih berada di lokasi kejadian dan dikeroyok oleh pelaku berinisial RD alias WJ. Dari pengeroyokan tersebut korban dipukul sebanyak 3 kali. Sedangkan pelaku berinisial AG yang sampai saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), memukul sebanyak 2  kali, kemudian pelaku lainnya yang tidak dikenal juga melakukan pemukulan terhadap AA.

“Akibat peristiwa pengeroyokan tersebut AA, mengalami luka babras pada pelipis kanan, pendarahan pada hidung, luka robek pada bibir dan harus menjalani oprasi pada hidung,” imbuhnya.

Sedangkan untuk korban MDF mengalami luka babras dan memar pada betis kiri lebar 5 cm. Selain mengamankan beberapa tersangka Mapolres Bojonegoro, juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya adalah 1 unit sepeda motor Honda Vario, warna putih silver. Tahun 2014, Jaket/hody wana hitam bertuliskan WHISKEY dan beberapa buah batu.

Baca Juga:  Diagram Bersama Masyarakat, Polres Bojonegoro Serap Informasi Dari Masyarakat

Atas perbuatannya para tersangka ini diancam pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama lamanya 5 tahun 6 bulan.

“Ancaman hukumannya selama lamanya 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya. (Bim/red).