Oknum ASN Yang Dirugikan Karena Dugaan Surat Pernyataan Dukungan Ke Parpol Palsu Harusnya Melaporkan Ke APH

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Beredarnya temuan surat dukungan kepada Salah satu Parpol (Partai Politik) dan tertulis dalam surat pernyataan dukungan tersebut nama Parpol PKB, yang ditanda tangani atas nama Oknum ASN dilingkungan PemkabĀ  Bojonegoro, Nanang Dwi Cahyono, selaku Plt. Dinas Kominfo Pemkab Bojonegoro yang oleh dirinya dinyatakan Hoax, seharusnya oknum ASN tersebut harus melaporkan ke Pihak Aparat Penegak Hukum, hal ini disampaikan oleh Sunaryo Abumain selaku ketua DPC PPP Kabupaten Bojonegoro. Jum’at (10/3/2023).

Pria yang biasa disapa Mbah Naryo ini juga menegaskan bahwa kenapa Oknum ASN tersebut tidak mau melaporkan ke Pihak Kepolisian atas Hoax yang yang Oknum ASN tersebut nyatakan, sedangkan itu merugikan dirinya dan Oknum ASN tersebut jika tidak merasa melakukan tanda tangan serta ada pelanggaran undang undang dalam surat dukungan tersebut jika benar adanya.

“Seharusnya Oknum ASN yang dicatut namanya atau merasa dipalsukan namanya harus melaporkan ke pihak berwajib, dan tidak menyatakan hoax oleh dirinya sendiri, namun harus ada pembuktian uji materiil secara hukum jika surat pernyataan dukungan tersebut hoax atau tidak,” Papar Ketua DPC PP Bojonegoro saat ditemui dikantornya.

Baca Juga:  Bawaslu Bojonegoro Gelar Deklarasi Pemilukada Dengan Tagline 'Menang Bermartabat, Kalah Terhormat'

Mbah Naryo menjelaskan bahwa Jika Memang tanda Tangan tersebut Palsu dan Oknum ASN tersebut tidak merasa menanda tangani surat pernyataan dukungan tersebut, Mbah Naryo menyimpulkan bahwa ada oknum pihak ketiga yang membuat tanda tangan palsu, sehingga harus di usut guna mengetahui kebenarannya, dengan cara melaporkan dugaan tanda tangannya dipalsukan tertera dalam surat pernyataan dukungan terhadap salah satu parpol tersebut.

Ditambahkan juga bahwa beredarnya surat Copy pernyataan dukungan yang tertulis nama Nanang Dwi Cahyono selaku ASN yang beredar di medsos atau media kalau tidak bisa di temukan atau membuktikan yang asli, Bawaslu kabupaten Bojonegoro tidak bisa menindak lanjuti proses pelanggarannya karena cacat formil. kecuali yang bersangkutan membuktikan aslinya atau pihak pihak yang lain.

Baca Juga:  Tanggapi Laporan Anwar Soleh, Mantan Bupati Anna Muawanah Sebut Tak Usah "Digubris"

“Akan tetapi dalam persoalan ini, paling tidak agar ASN berhati hati jangan sampai terjebak dukung mendukung dengan cara menimbulkan bukti otentik, karena hal itu Sama saja bunuh diri,” Papar Mbah Naryo.

Sebelumnya Mbah Naryo dimintai keterangan oleh Bawaslu Bojonegoro terkait beredarnya surat tersebut dan menjadi informasi awal bagi Bawaslu untuk menentukan langkah sesuai prosedur dan aturan di peraturan dan perundang undangan pemilu.

Dian Widodo, selaku Divisi Pelanggaran Pemilu Bawaslu Bojonegoro menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan permintaan keterangan terhadap Sunaryo Abumain selaku ketua Parpol PPP DPC Bojonegoro dan Nanang Dwi Cahyono yang namanya terdapat dalam surat pernyataan dukungan terhadap parpol tersebut.

“Kami juga akan plenokan apakah masih ada yang akan kami mintai keterangan lagi atau tidak guna menentukan temuan tersebut,” Jelas Dian Widodo. (SAS*)