Dipecat Sepihak, 4 Mantan Karyawan Tempat Karaoke di Tuban Tanpa Pesangon

Reporter : Redaksi

Tuban, SuaraBojonegoro.com – Empat orang mantan karyawan hiburan malam di Dunia Karaoke (DK) Kabupaten Tuban yang telah dipecat sepihak oleh manajemen ternyata tak mendapatkan pesangon. Tak hanya itu, eks karyawan DK tersebut masing-masing IK, ED, AM, MT mengaku dipecat sepihak tanpa alasan yang jelas.

Kepada wartawan IK warga Kecamatan Semanding salah satu mantan karyawan DK mengaku dipecat sejak akhir Oktober 2022 lalu. Menurut pihak manajemen, IK diminta berhenti lantaran saat rapat owner sudah tidak kehendaki dirinya bekerja.

Tanpa alasan yang jelas tersebut sehingga membuat dirinya kecewa. Bahkan, gaji pada bulan Oktober 2022 dan uang service cash pada minggu kedua juga tak dikasih.

“Sebelumnya gak ada surat pemberitahuan kalau mau dikeluarkan. Dan yang membuat kecewa gaji bulan Oktober juga gak dikasihkan,” keluh IK yang pernah bekerja di Dunia Karaoke selama 4 tahun saat ditemui, Senin (27/2/2023).

Karena tak mendapatkan pesangon dan dipecat sepihak IK langsung mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban. Namun, sejak aduan itu dilayangkan hingga saat ini pihaknya masih menunggu panggilan dari dinas terkait.

“Sudah kami adukan ke dinas tenaga kerja, dan sampai saat ini masih menunggu panggilan dari dinas terkait,” ucapnya.

Baca Juga:  Kolaborasi Dalam Transformasi Mutu Layanan JKN Dengan RS NU Tuban

Karyawan lain, ED warga Kecamatan Jenu, yang juga mantan leader keamanan di Dunia Karaoke juga mengaku kesal karena dipecat tanpa uang pesangon atau kompensasi. Ia dipecat bersama kedua rekannya mulai 25 Januari 2023 kemarin. Alasan pihak manajemen memecat dirinya karena tidak bisa mengkondisikan anak buah.

“Ini lucu, padahal tugas kami sudah sesuai dengan tanggung jawab. Karena ada 3 orang keamanan yang dikeluarkan, sehingga teman kami KH akhirnya ikut keluar,” terang ED yang sudah bekerja selama 5 tahun itu.

Lanjut ED menyampaikan, lantaran tak ada pesangon sehingga mencoba komunikasi dengan pihak GM Dunia Karaoke. Namun, tak membuahkan hasil dan terpaksa diadukan persoalan itu Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban.

Sejak adanya aduan pihaknya sudah dipertemukan dengan pihak manajemen DK. Akan tetapi, pertemuan pertama pada 6 Pebruari 2023 belum ada titik temu. Kemudian, pada pertemuan kedua yang dijadwalkan pada 15 Pebruari 2023 pihak manajemen DK tak hadir dengan alasan ada di luar kota.

“Ya kami meminta agar uang pesangon atau kompensasi segera dicairkan. Karena sesuai undang-undang cipta kerja seharusnya dapat pesangon,” pintanya.

Baca Juga:  Sejumlah Cafe dan karaoke Diobok-obok Petugas BNN

Sementara itu, GM Dunia Karaoke, Pier Asyer Januari Adu ketika dikonfirmasi mengenai hal itu menerangkan, manajemen tak memberikan pesangon lantaran mereka keluar secara itu. Dalam perjanjian kontrak jika keluarnya ada kesalahan maka mereka tak dapat pesangon.

“Mereka security yang keluar itu telah memboikot, jadi gak ada security yang jaga. Padahal dia sebagai leader dan anak buahnya disuruh pulang semua. Otomatis kosong penjagaan, ya kalau dikeluarkan seperti itu ya tak dapat pesangon,” urai Pear sapaan akrabnya.

Lalu ia menambahkan, terkait IK bagian administrasi yang dikeluarkan juga itu karena tak mau menyarahkan data-data keuangan yang ada di laptop miliknya manajemen. Meski laptop dikembalikan, tapi sudah dalam keadaan kosong atau tanpa data keuangan. Padahal pihaknya ingin mengetahui data-data keuangan selama ini.

“Saya ingin tahu data keuangan tapi tak dikasih. Dan mau mengecek keuangan gak bisa dan laptop itu kosong semua. Jadi kalau minta gaji dan ndak dikasih ya karena ulahnya sendiri,” pungkasnya.(Wan)

Foto: Hiburan malam Dunia Karaoke (DK) yang berada di Jalan Semarang-Surabaya, tepatnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. (Red/Lis)