Oknum Guru Diduga Pelaku Asusila Harus Dihukum Sesuai UU Yang Berlaku

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Dugaan pelecehan oleh oknum guru disalah satu sekolah dasar di Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian serius. Perhatian tersebut salah satunya oleh Ahmad Supriyanto, selaku Sekertaris Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. Selasa (21/02/23).

Kepada suarabojonegoro.com, Ahmad Supriyanto, meminta agar oknum guru tersebut agar mendapat hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Agar menjadi perhatian bagi Dinas Pendidikan untuk selalu melakukan pengawasan,” katanya.

Selain itu pihaknya juga menyarankan khususnya kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan Dinas pendidikan agar dilakukan langkah-langkah diantaranya rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum dan reintegrasi sosial.

Baca Juga:  Sukur Priyanto : Kegiatan Wisuda Non-Sarjana Dikhawatirkan Bernuansa Bisnis

“Serta tindakan tindakan lain yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih jauh, pihaknya juga mempertimbangkan dampak yang luar biasa bagi anak secara psikologis maupun perkembangan anak lainnya.

“Saya sangat menyayangkan dan sangat ironi,” tegasnya.

Dirinya berharap agar kasus yang mencoreng dunia pendidikan dengan korban puluhan siswi sekolah dasar ini jangan sampai ke depan terulang lagi

Seperti yang diberitakan sebelumnya akibat diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap beberapa siswinya, seorang oknum Guru sekolah dasar di Bojonegoro dilaporkan oleh beberapa orang tua dan wali murid salah satu sekolah tempat guru tersebut mengajar.

Para wali murid dan orang tua wali murid ini bersama para korban, mendatangi Polres Bojonegoro untuk melaporkan kejadian yang menimpa siswi siswi disalah satu sekolah dasar di Bojonegoro. (Bim/red)