Penetapan PPS KPU Tuban pada Pemilu 2024 Mendapat Kritikan

TUBAN, SuaraBojonegoro.com  Pengumuman tentang penetapan hasil wawancara calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban mendapatkan kritik dari masyarakat.

Kritikan tersebut langsung dikirimkan ke akun resmi Instagram (IG) kpu_tuban3523, terutama di kolom komentar hasil pengumuman PPS yang diunggah oleh KPU. Rata-rata masyarakat pengguna medsos banyak yang mempertanyakan sistem penetapan hasil wawancara. Pasalnya, dalam nilai tes tulis sangat tinggi, akan tetapi setelah hasil wawancara justeru yang terpilih menjadi anggota PPS nilainya paling bawah.

“Nilaiq paling tertinggi 92 yg dipilih nilai paling bawah 52, the power of tekom tenan,” ungkap akun milik rizkilaila6 saat dikutip, pada Senin (23/1/2023).

Pengguna akun lain, Zeeonn_ juga mengkritik lembaga pemilu tersebut. Ia menyampaikan, Tuban tidak punya wadah untuk yang berbuat jujur dan mau berusaha. Selalu saja kalah dengan orang dalam. Jaman milenial Tuban akeh kelangan cah enom mergo milih merantau nang njobo timbang kotane dewe. Doa orang terdzolimi tembung lagir lor.

Baca Juga:  Diduga ada Penggelembungan Suara, Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu di Padangan Dihentikan

“Doakan yang terbaik untuk orang yang mendzolimi kalian,” tutur Zeeonn seolah memberi semangat kepada pendaftar PPS yang gagal masuk 3 besar.

Mengenai banyaknya kritikan masyarakat yang diunggah di Medsos IG, Ketua KPU Kabupaten Tuba, Fatkul Iksan menjelaskan, penentuan PPS terpilih tidak akumulasi dari nilai tes tulis dan tes wawancara. Nilai tes tulis hanya digunakan untuk menentukan 3 kali kebutuhan PPS per desa. Sehingga, nilai wawancara berdiri sendiri dan bisa jadi peserta yang nilai tes tulisnya paling tinggi bisa gugur saat wawancara.

“Wawancara bisa gugur disebabkan nilai wawancara kurang bagus,” timpal Fatkul.

Ia mencontohkan, jika yang bersangkutan dinilai kedepan kurang maksimal dalam menjalankan tugas atau karena punya kesibukan lain yang bisa mengganggu di PPS. Sehingga, hal itu menjadi pertimbangan KPU dalan tahapan ini.

“Atau juga karena dinilai kurang berpengalaman dalam kepemiluan atau kecakapan yang lain terkait tugas, wewenang dan kewajiban PPS,” bebernya.

Baca Juga:  Diduga Adanya Penggelembungan Suara Caleg di PPK Padangan Ada Unsur Kesengajaan

Diketahui, KPU Kabupaten Tuban sebelumnya telah mengumumkan hasil seleksi calon anggota PPS melalui laman website resminya dan juga pada akun instagramnya pada minggu (22/1). Surat pengumuman dengan Nomor : 74/PP.04.1-Pu/3523/2023 tentang Penetapan Hasil Wawancara Calon Anggota PPS pada Pemilu 2024. Tertulis bahwa KPU Tuban telah melakukan tahapan pembentukan PPS untuk pemilu 2024 pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 20 Januari 2023.

Selanjutnya, KPU Tuban menetapkan calon anggota PPS dengan jenjang peringkat 1 hingga 3 setiap desa. Sedangkan untuk peringkat 4 hingga 6 sebagai calon pengganti antar waktu anggota PPS. Nantinya jenjang peringkat 1 hingga 3 yang sudah di Pleno oleh KPU Tuban tersebut akan melaksanakan pelantikan dan sumpah janji serta fakta integritas anggota PPS.

Dalam lampiran yang telah diumumkan oleh badan penyelenggara Pemilu tersebut tertulis nama yang lulus sebagai badan adhock KPU Tuban di tingkat desa/ Kelurahan. Akan tetapi pengumuman tersebut menjadi polemik dan beragam sorotan publik atau masyarakat. (SAS/Lis/Red)