Kejari Bojonegoro Akan Lakukan Pengawasan Pengadaan Mobil Siaga Desa

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Pengadaan mobil siaga melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKD) kepada 393 desa se-kabupaten Bojonegoro menjadi perhatian publik. Pasalnya dalam BKD mobil siaga tersebut menyisakan 26 desa yang luput dari batuan. Kamis (05/1/23).

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam, menuturkan agar pelaksanaan BKD mobil siaga dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada. Sebagai kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan.

“Kami sudah banyak menerima laporan -laporan yang saat ini masih dalam proses,” katanya saat menggelar pers rilis pencapaian kinerja Kejaksaan Negeri Bojonegoro tahun 2022.

Dalam pengadaan mobil siaga, lanjutnya, sudah seharusnya ada spek yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah selaku pemberi. Itulah yang akan dijadikan dasar oleh penerima-penerima BKK terkait pembelian mobil siaga.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Bojonegoro Tandatangani Perpanjangan MoU dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro

“Makannya itu tidak boleh melenceng dari spesifikasi dari yang sudah ditentukan. Sehingga pelaksanaan -pelaksanaan pengadaan yang diserahkan secara langsung kepada desa-desa penerima BKK itu harus sesuai spesifikasi,” ujarnya.

Pria asal Pulau Madura, ini mengaku jika pihak terkait sebelumnya telah meminta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Dalam pendampingan tersebut pihaknya telah menyampaikan bahwa dari hasil analisa yang telah dilakukan pihaknya telah menyarankan seharusnya pengadaan mobil siaga tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi mitigasi resiko.

“Spesifikasinya sudah jelas, peruntukannya juga sudah jelas. Nah, kan lebih baik dilaksanakan oleh OPD yang ditunjuk. Biar ketidakseragaman itu setidak tidaknya dapat presing,” jelasnya.

Selanjutnya adalah menimbang datlei segi SDM juga menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk meminimalisir resiko yang tidak diinginkan.

Baca Juga:  Sekdes Deling Ditahan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Terkait Dugaan Korupsi Keuangan Desa

“Namun pemerintah daerah berpandangan lain, ya monggo. Kita cuma berupaya agar pelaksanaan dari pengadaan mobil siaga itu benar-benar tepat waktu, tepat sasaran dan tepat kegunaannya,” tegasnya.

Namun demikian dari saran dan masukan dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, yang tidak diakomodir oleh pemerintah daerah, Badrut Tamam, mempersilahkan.

“Itu gak mereka, yang penting kami sudah maksimal. Bukan berarti saya tidak mendukung apa yang jadi program, saya tetap mendukung,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Badrut Tamam, berharap agar program BKK mobil siaga ini dapat dimaksimalkan kemanfaatannya dan tidak melenceng dari aturan -aturan yang berlaku. (Bim/Red)