Belasan Remaja Harus Dorong Sepeda Motornya Menuju Sat Lantas Polres Bojonegoro Setelah Terjaring Razia

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Sebanyak belasan remaja harus mendorong kendaraan sepeda motor mereka dari jalan Diponegoro, Kota Bojonegoro, setelah terjaring razia knalpot brong oleh Polres Bojonegoro bersama tim gabungan dari Kodim dan dishub Pemkab Bojonegoro, hal ini dilakukan sebagai bentuk efek jera terhadap para remaja ini agar tak menggunakan knalpot brong yang dapat menganggu ketertiban masyarakat, Selasa (27/12/2022) malam.

Sebelumnya, Para pemilik kendaraan sepeda motor ini tidak bisa berkutik ketika polisi melakukan razia dan medatangi langsung kendaraan sepeda motor mereka, Petugas Polisi dan gabungan yang dipimpin oleh Kabag OPS Polres Bojonegoro langsung memeriksa kendaraan satu persatu yang ada dijalan Diponegoro tersebut.

Baca Juga:  Amankan Lokasi Konferwil XXII PW IPNU Jawa Timur Polres Bojonegoro Sterilisasi Area 

Setelah beberapa kendaraan diketahui menggunakan knalpot brong, kemudian kendaraan bersama pemiliknya diamankan oleh Polisi guna mendapatkan tindakan dari Sat Lantas Polres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, melalui Kompol Yusis, mengatakan bahwa kegiatan razia ini dalam rangka mengantisipasi adanya konvoi dan juga penggunaan knalpot brong saat malam pergantian tahun baru.

“Kita lakukan razia ini agar tidak ada penggunaan knalpot brong, dan konvoi kendaraan menjelang pergantian tahun baru 2023 nanti,” Ungkap Kompol Yusis.

Dikatakan juga bahwa razia ini juga bertujuan menciptakan suasana kondusif agar masyarakat tidak terganggu kenyamanannya, dan terciptanya Kamtibmas yang baik.

“Dari hasil razia ini ada 11 kendaraan sepeda motor kami amankan beserta pemiliknya ke Sat Lantas Bojonegoro,” Tambah Kabag OPS Polres Bojonegoro.

Baca Juga:  Zoom Meeting Launching Jatim Bermasker Diikuti Forkopimda Bojonegoro

Setelah dilakukan penindakan dilokasi, pemilik kendaraan ini harus mendorong kendaraan mereka hingga kantor lantas Bojonegoro, dan kemudian dilakukan pembinaan serta pemilik kendaraan harus mengganti knalpot mereka dengan knalpot Standart.

“Kepada warga masyarakat kami menghimbau agar tidak menggunakan knalpot brong yang dapat menganggu ketertiban masyarakat,” Pesan Kompol Yusis. (SAS*)