Jelang Akhir Tahun 2022, Inilah Desa di Bojonegoro Yang Masih Menunggak PBB-P2

SuaraBojonegoro.com – Hingga saat ini tanggal 22 November 2022, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, menyatakan bahwa ada 23 desa yang masih belum melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kabid Pajak Daerah 2, Hendri Eko,
Kepada awak media menyatakan bahwa ada 23 Desa di 11 Kecamatan yang belum melakukan pelunasan Pajak diantaranya adalah Kecamatan yakni Kepohbaru, Baureno, Sumberjo, Kapas, Sukosewu, Bojonegoro.
Kemudian kecamatan lainnya Dander, Gayam, Kalitidu, Padangan dan Kasiman. Nilai pajak yang belum tersetor dari 23 desa tersebut mencapai Rp 1,091 miliar.

“23 desa tersebut belum menyetorkan PBB secara penuh. Ada yang pelunasannya mencapai lebih dari 96,13 persen. Namun, ada pula yang masih mencapai 43,64 persen,” ujarnya.

Baca Juga:  Tersangka dan BB Tindak Pidana Pajak Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro

Disampaikan juga bahwa, besaran tunggakan PBB-P2 kecamatan cukup bervariatif. Adapun tunggakan di masing masing 1 desa bervariasi yakni di Kecamatan Kepohbaru sebesar Rp 100.941.148, Kecamatan Kapas Rp 24.084.012, Kecamatan Sukosewu Rp 16.931.956, Sumberjo Rp 10.926.492, Kalitidu Rp 136.062.841 dan Kasiman Rp 58.710.722, Gayam ada 3 desa nunggak pajak total sebesar Rp 18.653.157. Kecamatan Buareno yakni ada 2 desa yang menunggak pajak total sebesar Rp 83.741.297. Selanjutnya, Kecamatan Padangan yakni ada 4 desa nunggak pajak total sebesar Rp 87.368.381. Sedangkan Kecamatan Dander yakni ada 2 desa nunggak pajak total sebesar Rp 90.666.876.

Disebutkan juga bahwa Tunggakan PBB-P2 paling tinggi ada di Kecamatan Bojonegoro tersebar di 6 desa total sebesar Rp 449.080.223, adapun faktor penunggakan pajak tersebut diantaranya ada pada wajib pajak (WP). Misalnya obyek pajak ada, tapi wajib pajak diluar kota, tidak diketahui keberadaannya, sehingga penagihannya mengalami kendala.

Baca Juga:  PN Sidoarjo Menangkan DJP Jatim II Dalam Perkara Pra Peradilan Tindak Pidana Pajak

“Jika objek tidak diketahui, pemdes bisa melaporkan pada Bapenda di awal saat menerima SPPT, Sehingga pihak Bapenda dapat membantu prosesnya. Salah satunya bisa melalui pelacakan transaksi melalui BPHTB,” Pungkas Hendry. (Red/SB)