Diadukan Member Arisan, Perempuan Ini Sebelumnya Sudah Laporkan Ownernya Ke Polres Bojonegoro

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Seorang perempuan bernama AG, warga Kecamatan Gondang yang diadukan beberapa member arisan ke Mapolres Bojonegoro atas dugaan penggelapan uang arisan, ternyata sudah malporkan Owner Arisannya bernama DPS atau PP warga Kecamatan Bojonegoron ke Mapolres Bojonegoro dan sudah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro beserta beberapa saksi.

Mengenai dirinya diadukan ke Pihak Polisi atas uang arisan yang dituduhkan dibawa olehnya, Ag mengaku bahwa dirinya sebelumnya sudah mengumpulkan beberapa member arisan dengan owner atau pemilik arisan bernama PP dan sudah dijelaskan bahwa semua uang dibawa oleh PP dengan bukti setor ke PP yang juga menjadikan bukti pelaporan AG ke Mapolres Bojonegoro.

AG Melalui Kuasa Hukumnya, Pinto Utomo menjelaskan bahwa sebelum Klien kami melaporkan soal arisan dan dugaan Penipuan dan Penggelapan uang arisan dari para member ini, kliennya sudah bertemu para member dan saat itu Desi yang saat ini mengadukan kliennya tidak hadir saat itu, namun member yang lain tahu dan sudah dijelaskan dan memahami kondisi proses arisan yang dikelola oleh PP.

Baca Juga:  Dua Pejabat Pemkab Bojonegoro Dipanggil Polisi

“Jadi awalnya para member ini membayar arisan ke AG dan AG menyetor ke PP, hal itu juga diketahui oleh para member arisan yang Ownernya PP tersebut, dan Desi juga menghubungi AG untuk membeli arisan tersebut, dan semua ada buktinya,” Ujar Pinto Utomo, Minggu (20/11/2022).

Dijelaskan juga oleh Pinto Utomo, bahwa semua bukti setor uang kepada PP selaku owner arisan sebanyaj ratusan Lembar juga sudah diserahkan kepada pihak penyidik kepolisian sebagai barang bukti bahwa semua uang dari member melalui kliennya AG sudah disetor semua ke PP.

“Bahkan klien kami juga mengganti uang terhadap member yang sudah mendapatkan arisan karena PP tak kunjung membayar kepada member yang menang atau mendapat arisan tersebut, hal itu dilakukan oleh AG sebagai bentuk tanggung jawab karena dirinya sebagai pengepul arisan yang bekerja pada PP selaku Ownernya,” Lanjut Pinto Utomo.

Baca Juga:  Sopir Bus di Bojonegoro Dites Urine, Pastikan Layak Bawa Kendaraan Jelang Arus Muduk

Bahkan uang yang ada di PP itu bukan Rp 1 Miliar, akan tetapi, 1.3 miliar dan AG sudah mengganti uang member yang mendapatkan arisan sebanyak sekitar Rp 750 juta dari uang pribadi AG.

BERITA TERKAIT: Diduga Gelapkan Uang Arisan Rp 1 Miliar, Perempuan Asal Gondang Dilaporkan Ke Polres Bojonegoro

Adapun Laporan AG ke Polres Bojonegoro ini terbit dengan nomor LP/B/156//X/POLRES BOJONEGORO/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 03 Oktober 2022 dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Saat ini untuk kasus pelaporan AG sudah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dengan harapan AG agar kasus tersebut bisa segera diproses sesuai hukum yang berlaku dan terlapor segera mendapatkan proses sebagai bentuk pertanggung jawaban atas perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Akbar Wardhana membenarkan adanya pengaduan pengaduan terkait soal kasus dugaan penggelapan arisan tersebut. “kami tetap melakukan penyelidikan dan melakukan proses sesuai dengan pelaporan tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Bojonegoro. (SAS/Red)