Diduga Gelapkan Uang Arisan Rp 1 Miliar, Perempuan Asal Gondang Dilaporkan Ke Polres Bojonegoro

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Merasa ditipu berkedok arisan bodong 2 ibu melaporkan pemilik arisan diduga bodong ke Mapolres Bojonegoro dengan dugaan melakukan penipuan dan penggelapan duit arisan senilai lebih dari 1 miliar. Dari data yang dihimpun dari kasus ini setidaknya ada 60 lebih korban. Minggu (20/11/22).

“Anggota arisan 64,” kata Desi Novita Sari, warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, salah satu korban.

Dalam kesempatan ini Desi, mengaku awal mula kejadian ini bermula saat dirinya dihubungi oleh AG, Warga Kecamatan Gondang, (terlapor.red) yang notabenenya adalah teman sewaktu sekolah. Dalam percakapan via telpon tersebut AG membuka arisan dengan nominal bervariatif yakni 1 juta hingga 20 juta keatas.

Baca Juga:  Mengaku Kyai Dua Pria Ini Gasak Perhiasan Korbannya

“Dia menjual arisan. Contohnya misalnya arisan 2 juta dijual cair 3 Maret, nanti keuntungannya 500-700 ribu,” ujarnya.

Awalnya, yang bersangkutan tidak bercerita kalau dirinya mempunyai partner. Dalam komunikasi melalui telpon yang bersangkutan hanya menjelaskan jika arisan tersebut amanah dan dia yang bertanggung jawab.

“Dan lancar selama ini,” jelasnya.

Namun setelah berjalan beberapa bulan tepatnya tanggal 18 Maret yang bersangkutan menghubungi dirinya melalui SMS yang intinya ada masalah dalam pencarian yang mana oleh partnernya tidak ada pencarian. Namun dari percakapan tersebut terlapor atas nama AG, menjanjikan kalau dirinya yang bertanggung jawab dengan jangka waktu 1 hingga 2 bulan.

“Dari awal dia (terlapor.red) tidak berbicara kalau dia punya partner lagi. Dan dia bertanggung jawab atas apa yang dia pegang ini,” tuturnya.

Baca Juga:  Diadukan Member Arisan, Perempuan Ini Sebelumnya Sudah Laporkan Ownernya Ke Polres Bojonegoro

Akibat dari kejadian ini Desi Novita Sari, mengaku mengalami kerugian hingga 61 juta. Adapun dari 64 korban mengalami kerugian bervariatif.

“Tadi kami sudah melaporkan ke polres dan dari polres diminta untuk membuat pengaduan dengan melengkapi alat bukti,” pungkasnya. (Bim/red).