Diduga Anggota Parpol, Dua Orang Panwascam Mundur, Dua Orang Lainnya Segera di Klarifikasi Bawaslu Bojonegoro 

Reporter: Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Terkait Informasi Dugaan Panwascam Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Bojonegoro Pada tanggal 2 November 2022, sekitar pukul 08.30 WIB, menerima surat pengunduran diri dari dua orang Panwascam Kecamatan Malo berinisial I, dan panwascam Kecamatan Ngasem dengan inisial NH.

Ketua Bawaslu Bojonegoro M. Zaenuri, melalui Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Bojonegoro Mohhammad Alfian menyatakan bahwa Sesuai peraturaan Bawaslu Nomor 19 tahun 2017 dan nomor 8 tahun 2019 terhadap dua surat pengunduran diri tersebut maka Bawaslu akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Adapun pengganti keduanya adalah peserta dengan peringkat keempat dari 6 peserta tes wawancara) hasil penilaian saat proses seleksi di kecamatan masing-masing,” Jelasnya, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:  Bawaslu Bojonegoro Panggil Saksi Penggunaan Plat Mobil Dinas Polri Oleh Caleg DPR RI

Disampaikan juga oleh Alfian, bahwa  pihaknya juga sudah mengundang Heli Supangat untuk memint klarifikasi informasi tentang dugaan adanya empat anggota Panwascam yang menjadi anggota Partai Politik.

Diantara infomasi tersebut adalah 2 orang Panwascam terdapat dalam Sistem Informasi Politik (Sipol) di KPU  dan dua orang terdapat dalam DCT Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPRD Kabupaten Pemilu tahun 2019.

“Kesimpulan sementara kami ada kecocokan data antara keterangan dari saudara Heli Supangat dengan DCT dimaksud,” tandas Alfian.

Terhadap dua nama tersebut (Panwascam Malo inisial I dan NH Panwascam  Ngasem)  akan di panggil untuk klarifikasi, namun urung dilakukan karena keduanya telah mengundurkan diri.

Bawaslu Bojonegoro juga akan memanggil dan meminta keterangan KPU Bojonegoro untuk memastikan nama-nama Panwascam yang terdapat dalam SIPOL tersebut dicatut atau benar menjadi bagian dari partai politik. “Jika terbukti menjadi anggota partai politik maka akan diberhentikan atau berhenti,” Pungkas Alfian. (Red/SAS/Lis)