Polemik Adanya Anggota Parpol Lolos Jadi Panwascam di Bojonegoro, Ini Kata Mantan Ketua Panwaskab Bojonegoro!

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Dugaan Kisruh rekruitmen anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) yang diduga terdapat beberapa orang anggota Partai Politik dan lolos sebagai Panwascam di Bojonegoro, mengundang mantan Ketua Panwaslu Kab. Bojonegoro, Alham M. Ubey,  ikut berkomentar.

Menurut Alham, sebaiknya penyelenggara pemilu, baik Badan Pengawas  Pemilihan Umum (Bawaslu) dan  Komisi Pemilihan Umum (KPU), di semua tingkatan, sebaiknya tidak terlibat bermain politik. Sebab, menurutnya, penyelenggara pemilu harus netral tidak berpihak.

“Sebaiknya penyelenggara pemilu tidak terlibat bermain politik. Harus netral. Harus berada di semua partai. Jika sampe terjadi berpihak, maka demokrasi menjadi cacat, ”  ujar mantan anggota Panwaslu Kab. Bojonegoro, pada Pemilu tahun 2003-2009 ini.

Alham yang kini menjadi politisi Partai NasDem itu menyarankan, agar proses rekruitmen penyelenggara pemilu di semua tingkatan harus fair, terbuka dan objektif. Calon yang terindikasi apalagi terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagai anggota atau pengurus partai politik,  harus dicoret.

Baca Juga:  Simpatisan Partai Gelora Indonesia di Bojonegoro adakan Kopdar dan Bincang Usaha

“Saya dulu juga pernah mencoret nama panwascam yg terindikasi sebagai anggota parpol, tidak peduli partai apa, dalam peraturan jelas dilarang tidak bisa diterima,” tegasnya.

Alham menggutip peraturan, bahwa sesuai Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, pasal 117 hurup (i), sangat jelas, bahwa syarat menjadi penyelenggara pemilu, harus sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, sekurang-kurangnya lima (5) tahun pada saat mendaftar sebagai calon penyelenggara.

“Jadi, jika mengundurkan dirinya baru menjelang mendaftar sebagai penyelenggara pemilu, maka persyaratannya menjadi gugur demi hukum,” jelasnya.

Bagmana kalau sudah terlanjur diumumkan, bahwa calon penyelenggara pemilu itu sudah dinyatakan lolos? “Bisa dianulir. Sudah di SK-kan saja bisa dibatalkan kok SK itu, apa sulitnya,” kata mantan reporter RCTI ini.

Baca Juga:  Abdullah Umar: Putusan MK Diharapkan Dapat Menjaring Legislatif Pilihan Rakyat

Lebih jauh Alham berpendapat, jika sampe rektuitmen penyelenggara pemilu dipaksakan untuk diisi kader-kader partai politik tertentu, maka proses pemilu pasti jadi kisruh.  “Sebab, penyelenggara pemilunya pasti berpihak kepada kelompok pemesan itu, maka demokrasi menjadi cacat,” ujarnya.

Maka, Alham menyarankan semua panitia rekruitmen, baik rekruitmen calon anggota PPK, Panwascam, PPS, KPPS dan  Pengawas TPS, harus objektif, tidak mengikuti kelompok tertentu.

“Kalau para penyelenggaran pemilunya netral, apalagi berasal dari berbagai latar belakang sosialnya, saya yakin pemilu bakal berjalan jujur dan adil,” pungkasnya. (Sas/Lis)